Tiga Saksi Ahli BKSDA Papua Diperiksa Polisi

Konten Media Partner
6 April 2019 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kura-kura moncong babi yang terancam punah (Dok: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kura-kura moncong babi yang terancam punah (Dok: Kumparan)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Kepolisian daerah Papua memeriksa 3 orang saksi ahli, terkait penyelundupan 5.050 ekor Kura-kura Moncong Babi di Timika, Kabupaten Mimika, pada Jumat (5/4).
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Papua memeriksa saksi ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua (BKSDA) Provinsi Papua, untuk melengkapi berkas perkara.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan penyelundupan ribuan kura-kura moncong babi diduga dilakukan oleh dua orang. Kura-kura tersebut diselundupkan dari Kota Agats, Kabupaten Asmat ke Timika Kabupaten Mimika.
"Hewan yang dilindungi ini tampung di sebuah rumah di Jalan Irigasi Gg. Durian Timika Kabupaten Mimika," kata Kamal, Sabtu (6/4).
Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu menampung dan memiliki Satwa dilindungi jenis Kura-Kura Moncong Babi (carettochelys insculpta).
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 40 Ayat (2) Jo pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Ribuan kura-kura akan dikembalikan ke habitat aslinya di Asmat. Penyidik masih menunggu Surat Penetapan Barang Bukti dari Pengadilan Negeri Timika, untuk selanjutnya barang bukti berupa kura-kura akan dilepaskan ke habitat aslinya," jelas Kamal. (Lazore)