news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan Bertemu dengan Komisi II DPR RI

Konten Media Partner
12 Desember 2019 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan Tim Percepatan Pembentukan Provinsi Papua Selatan bertemu dengan Komisi II DPR RI. (Dok: Tim PPS)
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan Tim Percepatan Pembentukan Provinsi Papua Selatan bertemu dengan Komisi II DPR RI. (Dok: Tim PPS)
ADVERTISEMENT
Merauke, BUMIPAPUA.COM – Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS) bertemu dengan Komisi II DPR RI, guna pembahasan aspirasai pemekaran PPS.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Percepatan Pemekaran PPS, Thomas Eppe Safanpo yakin PPS akan menjadi daerah otonom baru pada 2020.
“Rabu (11/12) kemarin, kami sudah rapat terbuka dengan Komisi II DPR RI. Ada respon baik dari pemerintah pusat terhadap PPS," kata Thomas, saat dihubungi lewat telepon selularnya, Kamis (12/12).
Sesuai dengan persyaratan, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka di tahun 2021-2024 sudah ada perangkat daerah. Nanti di tahun 2024, baru dilakukan pemilihan umum legislatif provinsi dan bisa ikut juga pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Pertemuan Tim PPS dengan Komisi II DPR RI. (Dok: Tim PPS)
Rapat terbuka tim PPS dengan Komisi II DPR RI dilakukan sekitar 1,5 jam dan dihadiri perwakilan 4 kabupaten bagian selatan, yakni Bupati Asmat Elisa Kambu, Bupati Boven Digul Benidictus Tambanop, Wakil Bupati Mappi Ibnu Jaya Su’ud, dan Ketua DPRD Merauke Benjamin Latumahina, serta perwakilan adat.
ADVERTISEMENT
“Rapat terbuka Komisi II DPR RI yang dipimpin Arifin Wibowo memberikan apresiasi dan menyatakan mendukung sepenuhnya percepatan pemekaran PPS. Dalam rapat tersebut juga disebutkan bahwa PPS merupakan provinsi pertama yang lahir, pasca dicabutnya moratorium pemekaran,” kata Thomas, mengikuti ucapan Arifin.
Thomas juga menyebutkan sejumlah saran juga diminta oleh Komisi II DPR RI, antara lain melakukan pertemuan dengan pemerintah, lalu dilengkapi kembali persyaratan teknis dan administratif, misalnya persoalan batas wilayah antara kabupaten tetangga.
“Misalnya batas wilayah Kabupaten Asmat dengan Kabupaten Nduga, Yahukimo dan Timika. Ini harus diselesaikan secepatnya. Sehingga, ketika PPS defenitif, tidak ada lagi perselisihan batas wilayah,” ujarnya.