Timah Panas Hentikan Pelarian Narapidana Kepemilikan Amunisi di Wamena

Konten Media Partner
31 Oktober 2022 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yentinus Kogoya, narapidana kepemilikan amunisi yang kabur dari Lapas Wamena. (Foto Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Yentinus Kogoya, narapidana kepemilikan amunisi yang kabur dari Lapas Wamena. (Foto Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Wamena, BUMIPAPUA.COM- Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz menangkap DPO narapidana atas nama Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena.
ADVERTISEMENT
Yentinus Kogoya ditangkap di depan Toko Emas Himalaya, Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (31/10/2022), sekitar pukul 07.47 WIT.
Yentinus ditangkap terkait tindak pidana pasal I Ayat (I) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/Papua/Res Yahukimo tanggal 02 November 2021. Serta permohonan bantuan penangkapan narapidana an. Yentinus Kogoya dan Yaluk Heluka dengan No : W30.Ef.PK.01.02-21 tertanggal 13 Juni 2022 yang kabur dari lapas Wamena tanggal 13 Juni 2022.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal menyebutkan saat ditangkap Yentinus melawan aparat keamanan, sehingga dilakukan tembakan peringatan. Namun yang bersangkutan tak menghiraukan dan personel melumpuhkan DPO dengan tembakan ke arah lutut sebelah kanan dan kiri.
ADVERTISEMENT
"Yentinus menjalani perawatan di RSUD Yahukimo untuk mendapat perawatan medis,” ujarnya, Senin (31/10/2022).
Yentinus Kogoya melarikan diri dari Lapas Wamena pada 13 Juni 2022 bersama narapidana an. Yaluk Heluka. Sebelumnya Yentinus ditangkap Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi pada 2 November 2021 atas kepemilikan amunisi. Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayawijaya, Yentinus divonis 1 tahun 3 bulan.