Tokoh Lintas Agama Meminta Lukas Enembe Patuhi Hukum

Konten Media Partner
25 September 2022 12:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lukas Enembe. Foto: Puspa Perwitasari/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Lukas Enembe. Foto: Puspa Perwitasari/Antara
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Ramai-ramai tokoh lintas agama di Papua meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk mematuhi hukum yang berlaku, setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah Firdaus Koya Jayapura Ustad Ismail Asso menjelaskan proses hukum harus ditaati demi menjaga situasi kondusif di tanah Papua.
"Gubernur Lukas Enembe secara gentleman dapat menjalani proses hukum yang sedang berjalan, termasuk pemeriksaan oleh KPK. Dengan ketaatan, maka tercipta kepastian politik dan tertib pelayanan pemerintahan di Provinsi Papua dapat berjalan baik, aman, dan damai," jelasnya, Minggu (25/9/2022).
Sebelumnya, Tokoh Gereja Papua Pendeta Albert Yoku turut mendukung langkah KPK untuk dapat mengungkap kebenaran kasus korupsi yang diduga melibatkan Lukas Enembe. Pihaknya juga mengajak masyarakat Papua untuk menghormati proses hukum dan menghindari gesekan.
“Seribu jalan dari KPK bisa digunakan sehingga gesekan dengan massa terhindari dan masyarakat di Papua mendapati edukasi dan pencerahan. Proses hukum harus dihormati dan tetap berjalan. Minimal ada koordinasi antara kuasa hukum dan KPK sebagai bagian-yang terikat pada kode etik hukum dan keadilan,” ucap Albert.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah 1 Papua, Pendeta Petrus Bonyadone mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK. Menurutnya lembaga antirasuah itu memiliki wewenang untuk memberantas korupsi, sehingga masyarakat perlu untuk percaya.
"Jika benar dia terbukti seperti yang diekspos oleh KPK, maka ini juga perbuatan yang sudah menghambat pembangunan di tanah Papua dan rakyat sudah dikorbankan," ujar Petrus Bonyadone.

Temuan PPATK

Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka gratifikasi. Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut kasus korupsi Lukas merupakan satu dari 10 kasus korupsi besar yang terjadi di Papua.
Mahfud menilai dugaan korupsi Rp 1 miliar adalah alat bukti permulaan. Dirinya menyatakan masih banyak yang lainnya.
KPK saat ini telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada esok har, Senin (26/9/2022). Surat panggilan ini disampaikan karena sebelumnya pada panggilan pertama 12 September 2022, Lukas tak memenuhi panggilan KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, PPATK menemukan dugaan Lukas menyimpan dan mengelola uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. Ada juga dugaan Lukas memiliki manajer untuk melakukan pencucian uang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan lembaganya menemukan adanya setoran tunai Gubernur Papua Lukas Enembe ke kasino judi dengan nilai US$ 55 juta atau setara dengan Rp 560 miliar.
Ivan mengatakan setoran ke kasino judi hanya satu dari 12 hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan Lukas Enembe. Termasuk setoran bernilai US$ 55 ribu yang diduga digunakan untuk membeli jam tangan.