Truk Pengangkut Minuman Keras Tertangkap di Jalan Trans Papua

Konten Media Partner
3 November 2020 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk pengangkut minuman keras yang tertangkap di Jalan Trans Papua. (Dok Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Truk pengangkut minuman keras yang tertangkap di Jalan Trans Papua. (Dok Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Truk pengangkut minuman keras (miras) kedapatan melintas di Jalan Trans Papua yang menghubungkan Jayapura-Yalimo, tepatnya di Kilo meter 350 Distrik Benawa, Kabupaten Yalimo.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal menyampaian 3 truk membawa 884 botol dan kaleng minuman keras berbagai jenis. Miras ini rencananya akan dikirim ke Kabupaten Jayawijaya melalui jalur darat.
Kamal menyebutkan temuan truk pengangkut miras berawal saat sebuah truk melintas di Jalan Trans Papua, tepatnya di depan Pos Ramil Benawa yang sedang melakukan penjagaan. Tak lama berselang, disusul 2 truk lainnya. Ke-3 truk langsung diperiksa anggota Ramil dan ditemukan 20 karton miras jenis vodka, sehingga dilakukan penggeledahan terhadap sopir truk beserta barang bukti.
Atas temuan kasus ini, anggota Polres Yalimo dipimpin Kasat Reskrim Ipda Lukman dan personel lainnya tiba di lokasi untuk pemeriksaan lanjutan pelaku dan barang bukti ke Polres Yalimo.
ADVERTISEMENT
"Adapun 3 supir truk yang dimintai keterangan adalah EP (33), RK (35) dan A (32). Ketiganya sudah diamankan dan dalam penyelidikan anggota," ujarnya, Selasa (3/11).
Kamal mengingatkan kepada siapapun untuk tidak menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan bersifat berbahaya dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Aturan ini sesuai dengan pasal 204 ayat (1) KUHP Undang-Undang Pangan,” Kamal menambahkan.