Upaya Sejumlah Pemerintah Daerah di Papua Barat Cegah Virus Corona

Konten Media Partner
30 Maret 2020 13:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw dan timnya saat diperiksa Satgas Pencegahan Covid-19 Teluk Bintuni. (Foto IST)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw dan timnya saat diperiksa Satgas Pencegahan Covid-19 Teluk Bintuni. (Foto IST)
ADVERTISEMENT
Manokwari-BUMIPAPUA.COM - Guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) atau Virus Corona di Provinsi Papua Barat, sejumlah kabupaten di provinsi termudah ini mengeluarkan aturan dan memberlakukan social distancing atau saling menjaga jarak guna mencegah penyebaran Virus Corona.
ADVERTISEMENT
Misalnya saja, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tambrauw melakukan pengawasan secara ketat di Distrik Salemkai yang berbatasan dengan Kabupaten Sorong dan Distrik Mubrani yang berbatasan dengan Kabupaten Manokwari.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tambaruw, Engelbertus Kocu mengatakan, selain melakukan pengawasan di perbatasan wilayah, juga berdasarkan surat edaran Bupati Tambrauw bahwa, aparatur sipil negara (ASN) harus sudah bekerja di rumah sejak 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
“Jadi selama 14 hari ASN kerja di rumah. Tetapi apabila setelah masuk kantor muncul gejala-gejala lain, kami akan suruh kerja di rumah lebih lama lagi," tuturnya dalam siaran pers yang diterima media di Manokwari, Papua Barat, Minggu malam (29/3).
Menurut Engelbertus, pengawasan lain dilakukan, yakni menyemprotkan cairan disinfektan dan mengecek suhu tubuh bagi orang atau pengunjung yang hendak melakukan perjalanan masuk ke Kabupaten Tambrauw.
ADVERTISEMENT
“Kami akan memasang portal di perbatasan Kabupaten Tambrauw dan orang-orang yang hendak melakukan perjalanan ke Kabupaten Tambrauw akan disemprot cairan disinfektan dan dicek suhu tubuhnya," papar Engelbertus.
Hingga saat ini, kata Engelbertus, belum ada warga Kabupaten Tambrauw yang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19. Namun pihaknya akan terus melakukan pencegahan sebelum virus itu mewabah di Kabupaten Tambrauw.
“Walau belum ada warga Tambrauw berstatus ODP maupun PDP. Tapi sesuai anjuran, jika ada pasien ODP maupun PDP dari Tambrauw akan dirujuk ke rumah sakit rujukan di RSUD Kabupaten Sorong dan RSUD Sele Be Solu Sorong," terang Engelbertus.
Siapkan Jas Hujan Pengganti Sementara APD
ADVERTISEMENT
Revinda selaku tenaga medis di Kabupaten Tambrauw mengaku, pihaknya sudah mempersiapkan masker dan juga alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis yang sementara dari Jas Hujan. Hal itu dikarenakan belum tersedianya baju overall APD khusus bagi tenaga medis yang akan menangani pasien Covid-19.
“Masker dan cairan disinfektan sudah kami sediakan. Namun untuk APD bagi tenaga medis kami masih menggunakan Jas Hujan karena belum tersedia APD khusus untuk menangani pasien Covid-19,” jelas Revinda.
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau saat beri keterangan terkait pembatasan askes masuk ke Kota Sorong terkait pencegahan Virus Corona. (Foto IST)
Sementara di Kota Sorong, dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan sampel PDP oleh Balitketbang ke Kemenkes RI yang menyatakan 2 warga Kota Sorong positif Corona, Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau akan memberlakukan pembatasan wilayah untuk akses masuk lewat laut, darat dan udara terhitung sejak Senin (30/3) hingga Jumat (10/4).
ADVERTISEMENT
“Mulai Senin (30/3) ini, Bandara Domine Eduard Osok Sorong akan ditutup untuk penerbangan komersil dari luar Kota Sorong, serta menutup pelabuhan laut untuk pelayaran komersial, baik Kapal Pelni maupun Kapal Perintis yang berasal dari luar Kota Sorong. Tapi terbuka untuk pengangkutan logistik dan pengiriman sampel pasien PDP dan peralatan kesehatan," jelas Lambert, Senin (30/3).
Menurut Lambert, langkah ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona semakin meluas, terutama masuknya virus lewat warga luar Kota Sorong.
“Warga Kota Sorong juga dilarang melakukan perjalanan ke luar kota dan beraktivitas di luar rumah, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan. Warga harus jaga jarak saat berinteraksi,” tegas Lambert.
Pembatasan Sosial di Manokwari
Aktovitas di pasar tradisional Manpkwari.
Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan dalam menyikapi hal tersebut, mengeluarkan Instruksi Bupati Manokwari dengan nomor 188.5/405 tertanggal 28 Maret 2020, berisi tentang larangan bagi warga untuk sementara tidak keluar dari Kabupaten Manokwari.
ADVERTISEMENT
Terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 setiap penduduk atau masyarakat Kabupaten Manokwari, dilarang untuk melakukan perjalanan keluar Kabupaten Manokwari.
Larangan bepergian tidak hanya dengan menggunakan pesawat udara, namun juga dengan kapal cepat, perahu, truk gandeng, kendaraan roda empat hingga kendaraan roda 2, dan sepeda.
Demas juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Manokwari dan kabupaten lainnya, yang sedang berada di luar daerah dan hendak kembali ke Manokwari, untuk sementara tetap berada di tempat.
"Terutama yang melakukan perjalanan ke daerah-daerah yang sudah terpapar pandemi corona," jelasnya.
Demas memberikan pengecualian terhadap pasien-pasien sakit yang harus dirujuk ke luar rumah sakit di Manokwari.
Bupati Teluk Bintuni dan Timnya Diperiksa Satgas Covid-19
ADVERTISEMENT
Sementara sebelumnya, di Kabupaten Teluk Bintuni, Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw dan timnya langsung diperiksa Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 Kabupaten Teluk Bintuni setibanya di Teluk Bintuni, Papua Barat usai dirinya melakukan perjalanan dinas di luar kota.
Pemeriksaan kepada Bupati Teluk Bintuni dan timnya dilakukan di Posko Covid-19 Teluk Bintuni yang terletak di Kantor Bupati Teluk Bintuni, Minggu, 29 Maret 2020. Hal ini dilakukan sesuai anjuran WHO yang mewajibkan setiap orang yang baru bepergian dari daerah terdampak atau terpapar Virus Corona harus segera diperiksa.
Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw saat serahkan bantuan alat pengukur suhu tubuh dan masker. (Foto IST)
Pemeriksaan yang dilakukan ini sebagai bentuk ketaatan pejabat pemerintahan yang harusnya menjadi contoh bagi masyarakat umum.
“Sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah dan Gugus Tugas Covid-19 Teluk Bintuni, pemeriksaan atau screening kesehatan bagi tiap orang sebuah kewajiban. Juga termasuk mempertanyakan riwayat perjalanan kami dan seluruh tim," tutur Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw.
ADVERTISEMENT
Petrus juga mengatakan, pihaknya selaku bupati dan pejabat pemerintah harus memberi contoh kepada masyarakat, bahwa aturan yang dibuat itu harus ditaati oleh siapapun.
“Pemeriksaan kesehatan atau screening yang dilakukan berlaku untuk siapa pun, apaka bupati, gubernur, maupun presiden sekalipun. Ini upaya pemerintah daerah cegah penyebaran Virus Corona di Teluk Bintuni,” ujar Petrus.
Tim Gugus Tugas Covid 19 Teluk Bintuni, Eka Suradji menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kesehatan dan screening, Bupati Teluk Bintuni dan timnya tak menunjukkan gejala Covid-19. Sehingga tidak dikategorikan sebagai ODP atau PDP.
“Suhu tubuh Pak Bupati 37,5 derajat celcius, tak menunjukkan gejala deman, flu dan batuk. Jadi disimpulkan Pak Bupati aman. Dalam kesempatan ini juga Pak Bupati serahkan bantuan masker dan alat pemeriksaan suhu tubuh,” kata Eka.
ADVERTISEMENT