Ustaz Jafar Umar Thalib Jadi Tersangka Perusakan Rumah di Jayapura

Konten Media Partner
28 Februari 2019 23:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Samurai milik Jafar Umar Thalib yang selalu disimpan di dalam mobilnya. (BumiPapua.com/Liza)
zoom-in-whitePerbesar
Samurai milik Jafar Umar Thalib yang selalu disimpan di dalam mobilnya. (BumiPapua.com/Liza)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Jafar Umar Thalib (JUT) dan enam orang pengikutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah warga di Koya Barat, Kota Jayapura, pada Rabu (27/2).
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan persnya, Kamis malam (28/2), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Tony Harsono, yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal, menyebutkan dalam hasil gelar perkara disebutkan tujuh orang tersangka yakni berinisial JUT (58), AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31) dan AR alias A (20).
“Penetapan 7 tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta gelar perkara. Dalam kasus ini masing-masing orang memiliki peranan masing-masing,” jelasnya, Kamis (28/2).
Kata Toni, tersangka JUT (58) mempunyai peran memiliki dua buah samurai warna merah dan kuning yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya. JUT diduga menghasut pengikutnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian AJU (20) mempunyai peran membawa samurai warna kuning untuk memotong kabel dan sound di rumah korban; kemudian S alias AY (42) mempunyai peran membawa samurai warna merah untuk memotong kabel dan sound korban. “Tiga orang tersangka ini juga dikenakan UU darurat,” kata Toni.
Sementara 4 orang lainnya AR (43), IJ (29), MM alias Z (31) dan AR alias A (20) dikenakan pasal pengerusakan.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi adalah dua buah samurai, masing-masing berwarna merah dan kuning, potongan kabel sound; 2 buah speaker sound, 1 unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam nomor polisi DS 8366 J.
Kata Toni, dalam pemeriksaan sakasi ada 8 orang yang diamankan, tetapi satu orang atas nama FM dipulangkan karena tak terbukti melakukan perusakan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa ijin dan pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Hingga berita ini diturunkan, rumah korban perusakan masih dijaga aparat keamanan dan rumah JUT juga masih dijaga ketat polisi. Penjagaan ini guna menghindari aksi yang tak diinginkan pasca perusakan rumah warga di Koya Barat. (Liza)