Video Penganiayaan Siswa SMA di Kota Jayapura Dipicu Asmara

Konten Media Partner
2 Mei 2019 5:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi penganiayaa. (Dok: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi penganiayaa. (Dok: Kumparan)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Video penganiayaan antar siswa SMA berbedar luas ditengah warga Papua.
ADVERTISEMENT
Video berdurasi 46 detik secara keseluruhan mempertontonkan kekerasan, jelas terlihat satu orang pelajar putri dikeroyok dengan cara dipukul, ditendang hingga diinjak pada bagian tubuhnya oleh lebih dari dua orang pelajar putri lainnya.
Warga di Kota Jayapura menyebutkan bahwa lokasi penganiayaan pelajar SMA dilakukan di Jalan Biak, lokasi masuk salah satu sekolah SMA Negeri di Abepura, Kota Jayapura.
Penyelidikan kepolisian setempat menyebutkan penganiayaan dipicu masalah asmara, antara adik kelas dan mantan kaka kelas di sekolah itu.
Kasubag Humas Polrsta Jayapra, Iptu Jahja Rumra menyebutkan keluarga korban dan korban penganiayaan telah membuat laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Jayapura Kota guna membuat laporan polisi.
Kata Jahja, laporan korban bernomor LP/369/V/2019/Papua/Res Jayapura Kota tertanggal 1 Mei.
ADVERTISEMENT
Korban berinisial AK telah dimintai keterangan. Menurut korban kejadian terjadi pada 29 April, sekitar pukul 12.00 WIT.
"Korban mengaku saat kejadian, korban usai pulang sekolah dan melintas di Jalan Biak yang tidak jauh dari sekolahnya. Korban mengaku tidak mengenal pelaku, mereka hanya berkomunikasi melalui pesan singat di media sosial,” ujar Iptu Jahja, Kamis (2/5)
Jahja melanjutkan dalam pemeriksaan awal diketahui, penganiayaan siswa SMA dilatar belakangi dengan masalah asmara.
"Pelaku berinisial CD. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengamankan pelaku. Pelaku diduga marah karena ada dugaan korban merebut pacarnya," jelasnya.
Jahja menjelaskan, karena korban merupakan anak dibawah umur, maka unsur pidana terkait kekerasan terhadap anak akan dikenakan kepada pelaku dengan pasal 76 C jo pasal 80 UU nomor 35 tahun 2009, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Katharina)
ADVERTISEMENT