Waket I DPRP: Papua Tak Pernah Menerima Predikat Disclaimer dari BPK

Konten Media Partner
20 September 2022 20:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua (DPRP) Yunus Wonda. (BumiPapua.com/Katharina)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua (DPRP) Yunus Wonda. (BumiPapua.com/Katharina)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua (DPRP) Yunus Wonda membantah tudingan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu gagal melakukan audit dan memeriksa keuangan di Provinsi Papua, sehingga selalu mendapatkan predikat disclaimer.
ADVERTISEMENT
Kata Wonda, sejak 2014 hingga 2021, Provinsi Papua selalu mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI atas pemeriksaan keuangannya.
"Masa disclaimer? Harus disebutkan kapan predikat ini ada? Sedangkan Papua sudah 8 kali meraih WTP berdasarkan hasil dari pemeriksaan BPK RI," ujarnya, Selasa (20/9/2022) di Kantor DPR Papua.
Untuk itu, Yunus Wonda meminta Mahfud MD menjelaskan ke publik terkait tudingan ini, agar tak menjadi opini di tengah masyarakat Papua.
"Tolong pak Mahfud MD, sampaikan di tahun berapa kepemimpinan pak Lukas Enembe, Provinsi Papua mendapatkan predikat disclaimer. Tolong pak Mahfud jelaskan," katanya.
Dia pun kembali menegaskan bahwa statement Mahfud MD salah, karena hingga saat ini Papua masih WTP.
"Pernyataan pak Mahfud saya harus luruskan sehingga tidak ada opini di tengah masyarakat Papua," tegasnya.
ADVERTISEMENT