Wakil Bupati Sarmi Resmi Diberhentikan

Konten Media Partner
19 Februari 2020 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerkwa memberikan surat pemberhentian Wakil Bupati Sarmi kepada pelaksana harian Sekda Kabupaten Sarmi, Flavius Yaas. (BumiPapua.com/Qadri Pratiwi)
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerkwa memberikan surat pemberhentian Wakil Bupati Sarmi kepada pelaksana harian Sekda Kabupaten Sarmi, Flavius Yaas. (BumiPapua.com/Qadri Pratiwi)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wakil Bupati Sarmi, Yosina Troce Insyaf yang menjadi terpidana korupsi dana bendungan irigasi.
ADVERTISEMENT
Surat pemberhentian diputusakan pada Surat Keputusan (SK) pemberhentian bernomor 132.91.3846 tahun 2019 tertanggal 3 September 2019, yang diserahkan oleh Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerkwa kepada Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Sarmi, Flavius Yaas di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/2).
"Saya mewakili Gubernur Papua menyerahkan langsung kepada Sekda Kabupaten Sarmi, selanjutnya diserahkan kepada Bupati dan DPRD untuk melakukan pembahasan dan memutuskan calon Wakil Bupati Sarmi yang baru," katanya di Jayapura.
Kata Doren, sebelumnya beredar surat di tengah masyarakat yang menyebutkan Wakil Bupati Sarmi Yosina Insyaf tidak bersalah.
"Surat yang sebelumnya beredar itu hoaks dan yang benar adalah saat ini yang sudah kami serahkan ke Pemkab Sarmi melalui Sekda Sarmi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Doren menambahkan SK yang sudah diterima dapat dijalankan, lalu segera membuat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Tata Tertib/Tata Cara Pemilihan Wakil Bupati Sarmi sisa jabatan 2017-2022.
“Kondisi perpolitikan di Sarmi dan Papua pada umumnya tetap terjaga, serta semua pihak tetap bijak dalam menyikapi pemberhentian ini," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menangkap terpidana korupsi Yosina Troce Insyaf, Selasa (18/2) di sebuah apartemen di Jakarta.
Yosina merupakan terpidana korupsi pembangunan bendungan irigasi di lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi dari anggaran 2012. Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp2.3 miliar.
Sementara itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, Yosina dihukum dengan penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta ditambah subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT