Warga Kampung Ransamoni Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polisi

Konten Media Partner
3 Juni 2019 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Penri Erison terima senpi rakitan dari warga di Kampung Ransamoni. (Foto Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Saat Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Penri Erison terima senpi rakitan dari warga di Kampung Ransamoni. (Foto Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – John Kaife, salah warga Kampung Ransamoni, Distrik Angkaisera, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua menyerahkan sebuah senjata api rakitan kepada pihak kepolisian setempat. Penyerahan senjata api rakitan ini diterima langsung Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Penri Erison di Kampung Ransamoni, Senin (3/6).
ADVERTISEMENT
Penyerahan senjata api rakitan itu disaksikan sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda yang ada di Kampung Ransamoni. “Penyerahan ini bentuk kepedulian warga bersama kepolisian dalam menjaga Kamtibmas, khususnya di Kampung Ransamoni,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi A. M. Kamal di Kota Jayapura, Senin (3/6).
Menurut Kamal, ini merupakan hal positif yang dilakukan oleh warga Kampung Ransamoni dimana mereka sadar bahwa apa yang dilakukan dengan menyimpang senjata api merupakan perbuatan melawan hukum. “Kami imbau kepada warga, khususnya yang berada di Papua agar menyerahkan senjata api, jika mereka memilikinya,” katanya.
Kamal menjelaskan, menyimpang senjata api merupakan perbuatan melanggar hukum. Sebab dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berbunyi barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, dan membawa.
ADVERTISEMENT
“Lalu mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” jelas Kamal. (Katharina)