Warga Polandia Dijemput Paksa untuk Sidang Pembacaan Dakwaan

Konten Media Partner
14 Januari 2019 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Polandia Dijemput Paksa untuk Sidang Pembacaan Dakwaan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JFS (39) kiri bersama SM, dalam sidang kasus makar di Pengadilan Negeri Wamena. (BumiPapua.com/Katharina)
ADVERTISEMENT
Wamena, BUMIPAPUA.COM – JFS (39) warga negara Polandia tersangka kasus makar di Papua, dijemput paksa untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas II Wamena, pada Senin (14/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat menjemput paksa JFS di Polres Jayawijaya. Awalnya JPU berusaha berkomunikasi dengan JFS untuk menghadiri sidang hari ini, namun JFS menolaknya dengan alasan bahwa penolakan tersebut adalah hak atas dirinya.
Salah satu penasehat hukum JFS, Yance Tonoye mengaku karena sikap keberatan JFS, maka tak lama berselang JPU datang bersama dengan polisi dan langsung memaksa JFS untuk hadir dalam sidang. "JFS tetap menolaknya dengan cara menahan pintu toilet yang menandakan bahwa ia tidak mau ikut sidang," jelas Yance, Senin (14/1).
ADVERTISEMENT
Yance menambahkan penolakan JFS ikut sidang juga dikarenakan dirinya meminta penterjemah Polandia yang merupakan bahasa ibu bagi dirinya. "Tadi menggunakan bahasa inggris, tapi JFS tetap meminta penterjemah Polandia. Ini menjadi pertimbangan pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Ricarda Arsenius membantah tak ada penjemputan paksa terhadap JFS. JPU mengaku hanya melakukan penjemputan sesuai dengan perintah majelis hakim.
“Pada awalnya, terdakwa memang keberatan, hanya saja setelah kita bujuk dan memberikan penjelasan, maka terdakwa JFS mau hadir di persidangan,” ucapnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Wamena akan kembali menggelar sidang lanjutan pada 21 Januari dengan pembacaaan sidang eksepsi FS dan SM.
Ketua Tim Kuasa Hukum JFS, Latifah Anum Siregar menuturkan akan melakukan penyampaian eksespsi dari dua aspek yakni penerapan pasal-pasal yang disangkakan kepada JFS, karena jaksa menggunakan pasal alternatif ke 1 atau 3 dan ke 4.
ADVERTISEMENT
“Dakwaan alternatif itu menunjukan JPU ragu mau megenakan pasal yang mana. Jadi dari segi penerapan pasal ada celahnya, apalagi pasal itu lemah yang terurai dalam surat dakwaannya,” kata Anum. (Stefanus)