Warga Polandia Menolak Persidangan di Wamena

Konten Media Partner
1 November 2018 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Polandia Menolak Persidangan di Wamena
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JFS, warga Polandia bersama dengan tim pengacaranya. (Dok: PengacaraJFS)
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – JFS (39), menolak jika kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Salah satu alasannya adalah akses yang dimilikinya makin terbatas, baik untuk kunjungan dari pengacara ataupun komunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Polandia.
ADVERTISEMENT
Pengacara JFS, Latifah Anum Siregar menyebutkan informasi yang didapat bahwa tanggal 2 November akan ada pelimpahan JFS ke Kejaksaan Tinggi dan kasusnya akan diserahkan ke Kejakasaan Negeri Wamena.
“Saya dapat informasi JFS akan dibawa ke Wamena. JFS menolak akan hal ini. Dia (JFS) akan merasa makin sulit mendapatkan akses. Selama ini konsulatnya selalu menelpon JFS paling tidak seminggu dua kali melalui penyidik di Polda Papua,” ujar Anum, Kamis (1/11).
Walaupun belum mengetahui kapan persidangan JFS akan dilakukan, namun Anum sebagai pengacara yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar Polandia, tetap membuat surat permohonan agar persidangan JFS dilakukan di Jayapura.
JFS ditangkap di Wamena pada akhir Agustus 2018. Polisi menduga JFS terlibat kasus pidana percobaan kejahatan terhadap keamanan negara, setelah menemukan sejumlah bukti otentik berupa foto-foto dirinya sedang beraktifitas dengan kelompok separatis bersenjata dan juga transcrip percakapan antara dirinya dengan SM (26) yang saat ini juga ditahan di Polda Papua, terkait rencana pembelian senjata api dan juga amunisi dari JFS. Polisi bahkan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap gawai milik JFS dan SM di Puslabfor Polri Jakarta.
ADVERTISEMENT
Oleh polisi, JFS dijerat pasal percobaan kejahatan terhadap keamanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dan atau Pasal 110 dan atau Pasal 111 Jo 53 dan 55 KUHP.
(Katharina)