Warga Polandia Tak Mau Diperiksa Polda Papua Tanpa Pengacara

Konten Media Partner
6 September 2018 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Polandia Tak Mau Diperiksa Polda Papua Tanpa Pengacara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kapolda Papua, Irjen Pol Martuani Sormin. (Dok: Polda Papua)
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Kapolda Papua, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan Kedutaan Besar Polandia di Jakarta telah membalas surat pemberitahuan dari Polda Papua, terkait JF (39) warga Polandia yang ditahan di Polda Papua.
ADVERTISEMENT
Dalam surat balasan itu disebutkan bahwa Kedubes Polandia pada minggu depan akan menentukan pendampingan warganya yang ditangkap di Wamena, bersama dengan dua orang yang akan menjual amunisi ke kelompok kriminal sipil bersenjata.
“Kita tunggu saja, apakah JF diberikan pengacara untuk mendampinginya dalam semua pemeriksaan, atau Polda Papua yang diberikan kewenangan untuk mencarikan pengacara kepada yang bersangkutan. Kami masih menunggu kabar berikutnya dari Kedutaan Polandia,” kata Martuani, Kamis (6/9).
Selama ditetapkan sebagai tersangka, JF tak mau bicara dalam setiap pemeriksaannya. Menurut Martuani, JF minta didampingi pengacara.
“Saat diperiksa sebagai saksi, JF mau bicara. Tetapi disaat statusnya jadi tersanga, dia tak mau lagi memberikan keterangan,” ucap Martuani.
Sebelumnya, Polda Papua juga mempersilahkan Komnas HAM di Papua untuk melihat kondisi JF, apakah ada perlakukan pelanggaran HAM atau tidak yang dilakukan oleh Polda Papua selama pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
“Jika penyidik sudah berani melakukan penahanan dan penangkapan. Itu artinya bukti permulaan yang dimiliki mencukupi,” jelasnya.
Polisi menjerat JF dengan pasal makar yakni pasal 106 dan atau pasal 110 dan atau Pasal 111 Jo 53 dan 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut merupakan tindakan makar, memberikan bantuan, termasuk pada kejahatan keamanan negara.
JF ditangkap di Wamena bersama dengan warga dua warga lokal yakni Y alias NY dan SCM yang kedapatan membawa 100-an amunisi yang akan digunakan untuk senjata laras panjang dan laras pendek.
(Katharina)