JFS, Warga Polandia Tersangka Makar, Minta Kasusnya Segera Disidangkan

Konten Media Partner
28 November 2018 10:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JFS, Warga Polandia Tersangka Makar, Minta Kasusnya Segera Disidangkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JFS, warga Polandia saat dipindahkan dari Jayapura ke Wamena. (BumiPapua.com/Katharina)
ADVERTISEMENT
Wamena, BUMIPAPUA.COM – Kuasa hukum warga Polandia berinisial JFS (39), yang ditangkap karena dugaan makar saat berada di Papua, meminta kasus yang menjerat JFS segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayawijaya sebelum 20 hari masa penahanan kejaksaan selesai.
“Kendala persidangan JFS karena kurangnya hakim di pengadilan setempat. Semoga saja masalah ini cepat ditangani pengadilan,” kata kuasa hukum JFS, Yance Tenoye, Rabu (28/11).
Saat ini JFS ditahan di Rutan Polres Jayawijaya yang pada dasarnya bukan lembaga pemasyarakatan. Meski JFS sering mengeluh tentang kondisi rutan dan makanan bagi tahanan, menurut Yance kondisi kliennya itu dalam keadaan baik.
“JFS mengeluh tempatnya saat ini tak layak. JFS minta segera disidangkan dan bisa mendapatkan pembinaan seperti rekan lainnya di lapas,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jayawijaya memperpanjang masa penahanan JFS hingga 21 Desember 2018. Salah satu alasan perpanjangan penahanannya yakni karena minimnya hakim di Pengadilan Jayawijaya. (Stefanus)