news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Warga Tolak Upaya Damai Pengacara Ustaz Jafar Umar Thalib

Konten Media Partner
15 Maret 2019 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa berunjuk rasa tolak penawaran upaya damai pengacara Jafar Umar Thalib (JUT). (Foto Fitus)
zoom-in-whitePerbesar
Massa berunjuk rasa tolak penawaran upaya damai pengacara Jafar Umar Thalib (JUT). (Foto Fitus)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Puluhan warga dari berbagai denominasi gereja di Kota Jayapura mendatangi Kantor Mapolsek Abepura, Kota Jayapura untuk berunjuk rasa menolak upaya damai yang ditawarkan pengacara atau kuasa hukum dari Ustaz Jafar Umar Thalib (JUT), Jumat (15/3).
ADVERTISEMENT
Dalam unjuk rasa ini, massa terlihat membawa berbagai panflet berbagai ukuran yang intinya meminta pengacara atau kuasa hukum JUT tak melakukan pembohongan publik dalam usaha membebaskan JUT dari proses hukum yang saat ini sedang dijalaninya.
Ketua Klasis Jayapura, Pdt. Charlos Hein Mano mengecam tindakan pengacara JUT, Yansen Marundut Simbolon yang memberikan sejumlah uang kepada keluarga dari warga yang jadi korban penyerangan JUT dan kelompoknya beberapa waktu lalu di Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
“Sebelumnya pengacara JUT mendatangi kediaman korban di Koya untuk memberikan uang sebesar Rp20 juta dan juga surat permohonan maaf dari pelaku perusakan (JUT) kepada keluarga korban,” kata Charlos kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Kantor Klasis Port Numbay, Kota Jayapura, Jumat (15/3).
ADVERTISEMENT
Charlos juga mengatakan, selain itu ada juga surat penyataan yang telah dibuat pengacara JUT agar masalah ini tak dilanjutkan. “Surat pernyataan itu mereka (pengacara) sudah buat sebelum diberikan ke korban, yang intinya untuk dibawa ke pengadilan sebagai dalil kuasa hukum di pegadilan, sementara korban orang yang sama sekali tak paham hukum,” jelasnya.
Menurut Charlos, terdapat dua surat yang diberikan kepada korban oleh pengacara JUT, yakni surat penyataan tak melanjutkan kasus dan juga surat perdamaian antara pelaku dan korban.
“Kalau sudah dilakukan perdamaian apa yang mau dilakukan dalam proses ini? Artinya pengacara sudah menyediakan semuanya dan bisa saja oleh Mabes Polri meng-SP3-kan (menghentikan) kasus ini. Jelas hal ini tak boleh dilakukan, karena umat di tanah ini marah,” jelas Charlos.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Charlos, isi surat dalam pernyataan salah satunya memuat tentang permintaan maaf JUT kepada korban. “Hal ini sebagai pentuk upaya pencabutan segala proses yang sedang dilakukan polri,” katanya.
Untuk itu, kata Charlos, pihaknya meminta kepada Peradi sebagai organisasi yang menaungi pengacara Yansen Simbolon untuk mencabut lisensinya sebagai pengacara. Alasannya, Yansen dianggap telah membuat keresahan bagi masyarakat di Kota Jayapura. “Kami akan surati resmi pimpinan Peradi sebagai salah satu induk organisasi advokat di Papua,” katanya.
Pengacara JUT, Jansen Marundut Simbolon mengakui pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai profesinya sebagai pengacara mewakili kliennya (JUT) untuk menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
“Tak ada keluarga JUT disini, jadi saya wakili sekaligus sebagai profesi saya datang meminta maaf sampaikan salam dari JUT. Saya hanya jalankan tugas pengacara. Saya diminta klien saya untuk bagaimana caranya melakukan perdamaian dengan korban. Makanya saya datang ke tempat korban untuk minta maaf wakili klien saya,” jelasnya saat ditemui wartawan di Polsek Abepura, Kota Jayapura, Jumat (15/3).
ADVERTISEMENT
Yansen mengaku tak ada maksud lain dalam pertemuan itu (antara dirinya dengan korban). Alasannya, hal itu murni hanya menyampaikan permintaan maaf kliennya kepada korban. Bahkan dia mengaku, telah menyampaikan kepada JUT bahwa kasus hukum tetap berlanjut.
Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, kata Yansen, pihaknya selaku pengacara mencabut kembali surat pernyataan dan juga sejumlah uang yang telah diberikan kepada korban. “Kami berinisiatif telah mencabut surat pernyataan damai tadi malam. Bahkan telah bertemu keluarga untuk klarifikasi surat pernyataan itu,” ungkapnya.
Yansen mengaku dana yang diberikan kepada korban merupakan dana bersumber dari kliennya JUT. Dalam surat pernyataan yang dibuatnya selaku pengacara JUT dengan kawan-kawan, menyatakan mencabut seluruh surat pernyataan dan perdamaian yang diajukan kepada korban pada Hari Kamis, 14 Maret 2019. (Fitus)
ADVERTISEMENT