news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

WNA Afganistan Tersangka Pembunuhan Pengusaha Emas di Jayapura

Konten Media Partner
5 Juli 2021 13:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MM (23 tahun) ditetapkan tersangka pelaku pembunuhan pengusaha emas di Kota Jayapura. (BumiPapua.com/Liza Indriyani)
zoom-in-whitePerbesar
MM (23 tahun) ditetapkan tersangka pelaku pembunuhan pengusaha emas di Kota Jayapura. (BumiPapua.com/Liza Indriyani)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Misteri pembunuhan pengusaha emas di Kilometer 9 Distrik Muaratami, Kota Jayapura yang terjadi 28 Juni 2021 mulai terkuak.
ADVERTISEMENT
Hasil penyelidikan polisi, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Adalah MM (23 tahun), warga negara Afganistan yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Nasarudin (40 tahun).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav Urbinas menerangkan, tersangka melakukan aksinya dengan menciptakan modus pencurian atau perampokan, seolah-olah korban sedang dirampok.
"Padahal MM memiliki hubungan asmara atau hubungan gelap dengan istri korban sejak awal tahun 2021. Mengenai sejauh mana hubungan asmara MM dan istri korban, polisi belum mendalami hal ini," kata Gustav, Senin (5/7) dalam keterangan persnya.
Gustav mengungkapkan saat kejadian, pelaku terekam CCTV dan mengikuti mobil korban dari Apotik Kimia Farma di Kota Jayapura. Saat itu, MM menggunakan mobil rental Avansa warna hitam.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya tiba di TKP, pelaku melakukan aksinya dengan menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam.
"Kami masih fokus pada perbuatan pembunuhan. Sejauh ini yang ditangkap baru satu orang yakni tersangka, MM. Sedangkan untuk pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut masih dalam penyelidikan," ujarnya.

WNA Afganistan

Barang bukti harta atau benda yang hilang, kata Gustav masih terus didalami ,sebab tak ditemukan adanya benda berharga hilang dalam kejadian tersebut.
"Dalam pemeriksaan, tersangka MM tak banyak berbicara meski bisa berbahasa Indonesia. Tapi dari keterangan tim kami yang ada di Makassar, istri korban sudah mengakui bahwa pelaku pembunuhan adalah MM," jelasnya.
Gustav bilang, polisi akan melakukan koordinasi dengan kedutaan Afganistan untuk memberikan surat pemberitahuan penyidikan. Kemudian melalukan pemeriksaan Labfor untuk bercak darah yang ada di dua mobil yang menjadi barang bukti.
ADVERTISEMENT
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jayapura untuk memeriksa dokumen keimigrasian tersangka," jelasnya.
Selain itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada istri korban 1x24 jam untuk menetapkan sebagai tersangka dengan dugaan turut serta dan ikut membantu.
"Kita akan periksa sejauh mana kontribusi istri korban memperlancar aksi pembunuhan ini. Sejauh ini, MM melakukan aksinya seorang diri," katanya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat MM dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancama seumur hidup.
Nasaruddin menjadi korban pembunuhan di Jalan Kilometer 9 Muara Tami, Kota Jayapura. Aksi pembunuhan dilakukan saat Nasaruddin dan istrinya pulang dari arah Kota Jayapura menuju ke rumahnya.
Dalam kejadian ini, mobi yang dikendarai Nasarudin sempat diberhentikan oleh seseorang yang adalah MM. Dengan cepat, MM melancarkan aksinya dengan menikam Nasarudiin dengan menggunakan benda tajam ke sekujur tubuh korban. Sementara sang istri, hanya mengalami luka robek di tangan.
ADVERTISEMENT