Maraknya Cybercrime di Masa Pandemi Covid-19 yang Berkedok Bantuan Pemerintah

Chandra Ayunda AS
mahasiswa semester 3
Konten dari Pengguna
15 Januari 2021 20:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Chandra Ayunda AS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Maraknya Phising dengan Mengatasnamakan Bantuan Pemerintah karena Dampak Covid-19

ADVERTISEMENT
Phising adalah suatu tindakan berbentuk penipuan yang dilakukan dengan percobaan pencurian atau mendapatkan informasi dan data-data penting seseorang melalui jaringan internet yang biasanya pelaku tindakan phising menyamar sebagai pihak yang terpercata dalam sebuah komunikasi elektronik resmi.
ADVERTISEMENT
Cybercrime atau kejahatan dunia maya
phising sendiri berasal dari bahasa slang (nonformal) yang mengarah ke fishing yang artinya memancing. lewat teknik "memancing" ini para oknum-oknum peretas berusaha mendapatkan data-data seseorang melalui jaringan internet dengan cara mengirimkan broadcast pesan-pesan yang akan diunggah dimedia sosial berisi link yang mengarah ke suatu website tertentu. hasil informasi dan data-data yang telah didapat kemudian biasanya akan digunakan untuk keperluan yang mengarah ke tindak kejahatan.
pada saat ini seluruh dunia tengah dihadapi masalah pandemi covid-19 termasuk Indonesia sendiri. dampak yang ditimbulkan dari pandemi covid-19 sendiri banyak merugikan di banyak sektor. ini menjadi peluang emas bagi para peretas untuk melakukan phising dengan embel-embel pandemi covid-19 karena pastinya akan ada banyak orang tergiur dengan tawaran tersebut.
ADVERTISEMENT
salah satu sektor yang merasa terbebani dengan adanya pandemi covid-19 adalah pendidikan. dengan adanya covid-19 maka kegiatan belajar-mengajar harus dilakukan secara daring agar dapat mencegah terjangkitnya virus covid-19 kepada para pelajar dan tenaga pengajar. Seiring berjalannya pembelajaran secara daring, banyak para pelajar yang mengeluh bagaimana borosnya pengeluaran pembelajaran secara daring karena pengeluaran untuk membeli paket internet sangat besar. Pemerintah menjawab keluhan tersebut dengan memberikan subsidi kuota internet secara cuma-cuma kepada para pelajar dan tenaga pengajar. Sejak bulan September 2020, pemerintah khususnya kemendikbud memberikan kuota internet gratis setiap bulannya yang akan disalurkan secara berskala.
Dikutip dari Kompas.com, kuota gratis pelajar dan tenaga pengajar diberikan mulai bulan September 2020 hingga Desember 2020. Setiap bulannya siswa akan mendapatkan kuota internet gratis sebesar 35GB dan guru mendapat sebesar 42 GB . Sementara untuk dosen dan mahasiswa mendapat masing-masing 50 GB. hal tersebut telah diatur sesuai keputusan kemendikbud dan telah berjalan lancar pada tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari website kemendikbud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan bahwa izin kegiatan pembelajaran tatap muka di tingkat perguruan tinggi, politeknik ataupun akademi pada semester genap di Tahun Akademik 2020/2021 dapat dilakukan dengan cara campuran atau hybrid Learning, yaitu dengan menggunakan sistem daring dan tatap muka atau luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama , Menteri Kesehatan , dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbud, Nizam, pada konferensi pers yang digelar secara virtual pada Rabu tanggal 2 Desember 2020 menjelaskan bahwa sehubungan dengan keluarnya keputusan bersama empat menteri, maka pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 yang akan dimulai pada bulan januari 2021 dapat dilaksanakan dengan metode campuran atau hybrid learning, baik secara virtual maupun tatap muka. Menurut keputusan tersebut daerah diberi otoritas untuk menentukan bagaimana system pembelajaran di masing-masing daerah. Karena pada akhir tahun 2020 pasien positif covid-19 di daerah masih tinggi, maka banyak pemerintah daerah yang memutuskan pembelajaran masih di lakukan secara daring. Hal tersebut membuat banyak sekali siswa yang mengajukan subsidi kuota gratis dari pemerintah tetap dilanjutkan di tahun 2021.
ADVERTISEMENT
dilansir dari kompas.id, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) berencana untuk melanjutkan program bantuan subsidi kuota data internet untuk menunjang program pembelajaran jarak jauh di Indonesia.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Na’im dalam ”Taklimat Media Awal Tahun 2021”, mengatakan bahwa hasil evaluasi pelaksanaan program bantuan subsidi kuota data internet gratis pada bulan September sampai dengan Desember tahun 2020 cukup positif. Penerima bantuan yang disurvei oleh pihak ketiga mitra Kemendikbud juga menyatakan program subsidi itu bermanfaat untuk menunjang proses pembelajaran jarak jauh.
Ainun Na'im mengatakan bahwa program bantuan subsidi kuota internet gratis akan tetap dilanjutkan pada tahun 2021 tetapi dengan cara yang ditemuh lebih baik lagi. ia juga mengatakan bahwa pihak kemendikbud juga akan memasukkan penanganan covid-19 yang semakin baik.
ADVERTISEMENT
kabar tersebut membuat semua kalangan siswa dan tenaga pengajar senang. peluang tersebut juga digunakan oleh para pelaku cyber crime untuk melakukan phising dengan mengembel-embeli kuota gratis dari pemerintah. kominfo menyebutkan bahwa salah satu contohnya adalah beredarnya pesan-pesan di media sosial WhatsApp berupa sebuah link terkait subsidi kuota belajar sebesar 75 GB. Disebutkan juga bahwa subsidi kuota internet gratis tersebut hanya berlaku hingga 10 Januari 2021. Motif dari penyebaran broadcast pesan tersebut adalah mmebuat seseorang masuk ke dalam link yang diberikan dan diarahkan ke website tertentu yang tanpa sadar beberapa data dan informasi pengguna akan diambil secara tidak langsung.
menurut pihak kominfo melalui websitenya mengatakan klaim bahwa link terkait dengan subsidi kuota belajar sebesar 75 GB, merupakan berita tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi resmi mengenai hal tersebut dari pemerintah khususnya kemendikbud. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sempat memberikan subsidi kuota pada 2020 lalu. Namun hingga awal pekan Januari 2021, belum ada keputusan untuk pemberian subsidi kuota. pemerintah memang berencana melanjutkan subsidi kuota pada tahun 2021, tetapi teknis dari pemberian subsidi tersebut masih dibicarakan dan didiskusikan dengan pihak-pihak terkait.
ADVERTISEMENT
Phising tersebut telah melanggar nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila. Salah satunya adalah melanggar nilai yang terkandung pada sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Mencuri atau mendapatkan data seseorang secara illegal dan menggunakannya untuk tujuan tertentu yang berujung ke Tindakan kejahatan adalah perilaku melanggar privasi seseorang yang artinya tidak memanusiakan seseorang tersebut. Privasi termasuk ke dalam Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Perlindungan terhadap privasi sesorang ini juga ditegaskan dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, yang isinya menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi (privasi), keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya , termasuk data-data pribadi. Tindakan phising juga telah diatur dalam undang-undang, dimana pelaku ytindakan Phising akan dikenakan Pasal 27 UU ITE tahun 2008 yang isinya adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP.
ADVERTISEMENT