Integritas Petugas Pemasyarakatan dalam Budaya Antikorupsi

Candra Budi Pustiko Mulyo
Taruna Tingkat III di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Konten dari Pengguna
21 September 2021 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Candra Budi Pustiko Mulyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi petugas pemasyarakatan. Foto : Author
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petugas pemasyarakatan. Foto : Author
ADVERTISEMENT
Korupsi pada dasarnya merupakan salah satu masalah yang sering terjadi di negara berkembang. Tindak pidana korupsi adalah suatu kegiatan yang sudah mengakar dan menjadi budaya yang sulit untuk dihilangkan. Menurut konsepsi Alfred Schutz tentang motif dan penyebab, dinyatakan apabila tindakan manusia dapat ditentukan oleh ada ataupun tidaknya faktor penyebab. Oleh karena itu, seseorang dapat melakukan tindak korupsi dikarenakan adanya faktor penyebab. Faktor penyebab inilah yang dapat disebut motif eksternal penyebab suatu tindakan.
ADVERTISEMENT
Pada hakikatnya, Indonesialah yang menjadi pelopor pertama dalam hal perancangan aturan khusus terkait pemberantasan korupsi di Asia. Dikutik dari Jur Andi Hamzah, Kepala Staff Angkatan Darat pada saat itu dijabat jenderal A.H Nasution telah menciptakan sebuah aturan terkait pemberantasan korupsi yang sudah menampakkan gejalanya pada tahun 1958 (2005:5). Secara yuridis, di Indonesia sendiri perbuatan korupsi dapat disefinisikan sebagai perbuatan yang dapat dihukum yakni berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang masalah tindak pidana korupsi.
Perbuatan korupsi dapat dilakukan oleh siapapun, dalam hal ini kita dapat menyorot pegawai negeri sipil khususnya para pegawai di unit pelaksana teknis pemasyarakatan dimana pegawai menjalankan birokrasi yang bertingkat sehingga tentunya memiliki peluang besar melakukan korupsi dan adanya pelanggaran korupsi biasanya dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian anggaran yang ternyata jauh dari kenyataan yang ada di lapangan, tindakan suap-menyuap yang dilakukan antara bos dan bawahan atau antara para pegawai serta warga binaan, adanya pemberian gratifikasi ataupun dengan kata lain sebagai "hadiah" serta praktek lainnya yang sudah melenceng dari SOP yang ada.
ADVERTISEMENT
Tujuan dari tindak korupsi sendiri sudah jelas yakni adanya keinginan dalam diri untuk memperkaya diri yang muncul akibat perasaan tidak puas akan pendapatan yang diterima sehingga menghalalkan cara apapun dan tidak menutup kemungkinan untuk memperkaya orang lain seperti kolega atau sanak saudara dengan harapan adanya suatu timbal balik di masa yang akan datang. Mengutip dari Alatas yang menyebutkan mengenai faktor penyebab terjadinya korupsi ialah karena ketiadaan ataupun kelemahan kepemimpinan yang seharusnya dapat memberikan contoh, melemahnya ajaran agama and hilangnya etika, kurangnya pendidikan, kemiskinan, serta suburnya tindak korupsi dalam struktur pemerintahan (Syed Husei Alatas, 1983:16).
Di Indonesia, perilaku korupsi sudah menjadi kebiasaan dan hal tersebut sudah mengakar dari level pejabat tinggi bahkan pejabat dilingkungan pedesaan juga tanpa sadar telah melakukan praktik tindak pidana korupsi. Prinsip mereka dalam bekerja adalah "Datang terlambat, pulang duluan", mereka terlambat masuk kantor, tetapi pulang lebih cepat sebelum waktunya sesuai jadwal, hal itu bisa menjadi salah satu contoh dari kasus korupsi dalam hal yang sepele dan kecil yang tidak sadar melakukannya. Budaya kasus korupsi di Indonesia sudah mengakar dan dirasa sangat sulit untuk dihilangkan, karena tindakan korupsi itu sendiri juga tergantung dari pemikiran masing-masing orang, apabila perilaku penduduk di Indonesia masih seperti yang dikatakan di atas, sudah barang tentu kata tersebut bukanlah sesuatu yang aneh dan tabu untuk dikatakan.
ADVERTISEMENT
Budaya korupsi ini telah mengakibatkan berbagai derita rakyat dan masalah nasional seperti kemiskinan bagi rakyat kecil akibat perilaku serakah oleh para pejabat yang seharusnya membela rakyatnya.
Ilustrasi korupsi. Foto : Unsplash.com/ Markus Spiske
Indonesia adalah suatu negara yang mempunyai masalah besar yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan ekonomi, sosial budaya, dan politik. Sejumlah kasus hukum yang ada di Indonesia, tidak jarang ditemui yang latar belakangnya yaitu kekuatan pada politik. Penindakan kasus korupsi, misalnya, kerap berjalan atas latar belakang kemauan dan kekuatan politik. Penyelesaiannya yang agaknya kerap menarik masalah hukum ini ke arah ranah politik. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan upaya untuk mengurangi dan mencegah tindakan tindakan penyimpangan pegawai atau staff dan petugasnya maka melakukan langkah pembangunan zona integritas menuju WBK (wilayah bebas dari korupsi) dan WBBM (wilayah birokrasi bersih melayani) di unit pelaksana teknis dengan menerapkan standarisasi penilaian.
ADVERTISEMENT
Zona integritas adalah suatu penghargaan yang akan diberikan kepada semua instansi pemerintahan yang dinilai memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya pencegahan tindak korupsi kolusi dan nepotisme serta mengoptimalkan kualitas pelayanannya. Pada dasarnya, WBK dan WBBM ini dibangun ditujukan untuk membangun program reformasi birokrasi secara lebih baik pada tingkat unit kerja (UPT) di lingkungan instansi pemerintahan sehingga dapat menumbuhkan budaya kerja yang antikorupsi dan culture yang melayani pada publik secara baik dan mampu meningkatkan kepercayaan atau trust publik terhadap aturan dan jajaran di lingkungan instansi pemerintah.
Upaya perspektif yang dilakukan dan dilaksanakan yaitu dengan mengarahkan kepada hal yang disinyalir menjadi penyebab dari timbulnya budaya korupsi sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi itu sendiri .Selain itu, perlu disusun dan direncanakan upaya-upaya yang dapat mengurangi kesempatan untuk melakukan tindak korupsi. Pemikiran ini mendasari bahwa banyak hal yang harus dilakukan sebagai bagian dari strategi preventif atau pencegahan dan melibatkan berbagai pihak yang berwajib. Upaya strategi penyelidikan ini dilaksanakan agar bilaman perbuatan korupsi terlanjur dilakukan maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya serta dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan mempertimbangkan pikiran ini, banyak sistem yang harus direnovasi sehingga sistem-sistem tersebut akan bisa berfungsi sebagai alarm yang cukup cepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan tindak korupsi. Kemudian strategi represif dilakukan guna memberi sanksi hukuman yang pas dan setimpal secara cepat dan tepat pada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Proses tata cara penanganan kasus korupsi ini sejak dari tahapan penyelidikan oleh polisi, penyidikan oleh kejaksaan dan penuntutan sampai dengan Lembaga peradilan perlu dikaji lebih lanjut dapat disempurnakan di segala aspeknya sehingga proses penangan kasus tersebut akan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Disamping hal itu, pendidikan adalah instrumen paling penting dalam pembangunan negara dan bangsa baik sebagai pengembang dan peningkar produktivitas nasional sebagai pembentuk karakter bangsa Indonesia yang luhur dan menghormati sesama.
ADVERTISEMENT
Di samping terlepas dari masalah tindak pidana korupsi sebagai budaya atau bisa saja bukan, tetapi jelas peran pendidikan akan dapat membantu meningkatkan ketahanan pada masyarakat dalam menghadapi dan memberantas korupsi.
Keburukan manusia dapat diubah menjadi hal positif melalui pendidikan, karena pendidikan adalah cara untuk menciptakan suasana belajar dan proses pembelajaran secara sadar dan terencana, sehingga peserta didik dapat secara aktif mengerahkan potensi kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, dan akhlak mulia serta memiliki keterampilan yang dapat membawa manfaat bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan adalah suatu upaya normatif yang mengacu dan berpedoman pada nilai-nilai luhur suatu bangsa dan negara, dan dengan nilai-nilai tersebut akan diteruskan melalui transfer pendidikan yang mencakup aspek kognitif, sikap, dan keterampilan.
ADVERTISEMENT
Pendidikan dalam konteks sebagai pemelihara budaya yaitu pendidikan membimbing manusia untuk menjadi lebih dewasa secara intelektual, moral, dan sosialnya. Oleh karena itu, pendidikan merupakan sebuah sarana yang dapat dijadikan sebagai respon yang tepat untuk meningkatkan ketahanan etika sebuah bangsa, yang pada waktunya akan dapat memicu reformasi kelembagaan. Reformasi kelembagaan ini mencegah kemungkinan tindak korupsi secara eksternal, dan reformasi masyarakat sendiri secara internal dapat mencegah kemungkinan berkembangnya tindak korupsi. Semua ini dapat memperbaiki hukum dari segi kelembagaan sehingga pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting.
Ditengah pandemi Covid-19 di Indonesia, tindak pidana korupsi juga belum berkurang. Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa angka kemiskinan semakin meningkat, bukan menurun? Penyebabnya adalah karena kita tidak pernah bersyukur atas apa yang telah kita miliki dan terima dari pemberian Tuhan kepada kita. Ditambah lagi sikap para pemimpin yang rakus terhadap harta benda dan kekayaan yang seharusnya bukan menjadi haknya, serta mereka mementingkan keuntungan pribadinya. Kebanyakan dari pemimpin inilah yang pada akhirnya melakukan penyalahgunaan kewenangan atau abus de droit dan penyalahgunaan kekuasaan atau abus of power yang akhirnya memicu tindakan korupsi politik.Tindakan inilah yang mendorong adanya korupsi internasional yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan kemudian diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2:001.
Ilustrasi penegakan hukum. Foto : Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm
Tingginya tindak pidana korupsi, khususnya tindak pidana korupsi politik, tidak hanya melanggar hak-hak ekonomi rakyat tetapi perilaku seperti ini dapat merusak perekonomian suatu bangsa dan berujung pada kebangkrutan. Contoh nyata dalam kasus ini yaitu yang terjadi pada negara Yunani yang dilakukan oleh para pejabatnya, sehingga dikenal dengan istilah negeri para dewa-dewa dan negeri kaum filosof karena banyak filosof terkenal yang berasal negara tersebut.Karena hal tersebut membuat penduduk Yunani menjadi kehilangan pekerjaan. Di Indonesia tentu tidak mengingkan hal tersebut, tetapi tidak menutup akan terjadi jika perilaku korupsi tidak berkurang.
ADVERTISEMENT
Saat ini merupakan waktu yang tepat untuk memperkuat gerakan antikorupsi melalui dengan menerapkan nilai-nilai dan budaya antikorupsi kepada masyarakat melalui pendidikan formal dan non formal secara berkelanjutan. Dengan memberikan pemahaman bahwa segala bentuk tindakan korupsi adalah tindakan tercela yang sangat merugikan masyarakat dari segi moral, etika, maupun agama. Namun penegakan hukum pidana tetap ditegakkan dengan melakukan perbaikan dalam pelaksanaan hukum pidana. Karena meskipun pelaksanaan hukum pidana bukan satu-satunya harapan dalam rangka pencegahan kejahatan (termasuk korupsi), kemungkinan keberhasilannya masih sangat tinggi, karena khususnya dalam penuntutan pidana lebih pada makna hukum.