Akad Salam dan Penerapannya

Humaira Syarifatuddiniyah A
Mahasiswi Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
25 November 2021 8:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humaira Syarifatuddiniyah A tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jual Beli Online, Photo by Humaira/Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jual Beli Online, Photo by Humaira/Dokumentasi Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Umat Islam dalam setiap aktivitas kehidupannya harus senantiasa berlandaskan pada aturan-aturan yang sesuai dengan syariat islam, supaya dapat mencapai kebahagian di dunia dan di akhirat kelak. Termasuk salah satunya dalam kegiatan ekonomi yang dilakukannya. Kegiatan-kegiatan tersebut telah diatur dalam fiqih muamalah.
ADVERTISEMENT
Dalam muamalah terdapat beberapa akad yang digunakan dalam berbagai kegiatan ekonomi, salah satunya yaitu akad salam. Akad salam merupakan suatu transaksi di mana barang yang dibeli belum ada ketika transaksi dilakukan, tetapi pembeli sudah melakukan pembayaran di awal sesuai dengan kesepakatan. Dan untuk menghindari risiko, pembeli boleh meminta jaminan dari penjual.
Transaksi dengan akad salam memiliki manfaat untuk penjual maupun pembeli. Dengan adanya akad salam, pembeli memiliki jaminan untuk mendapatkan produk yang berkualitas dalam jumlah tertentu. Sedangkan manfaat bagi penjual, mereka dapat memperoleh dana untuk melakukan kegiatan produksi dan memenuhi kebutuhan.
Akad salam biasanya digunakan dalam produk pertanian. Bank Syariah sebagai pembeli akan memberikan dananya kepada petani yang berperan sebagai nasabah, kemudian petani akan menggunakan dana tersebut untuk mengelola pertanian, dan selanjutnya petani kembali membayar kewajibannya kepada Bank Syariah.
ADVERTISEMENT
Pada masa modern ini, akad salam juga dilakukan dalam sistem jual beli online, terutama dalam sistem pre-order. Di mana kita membayar pesanan terlebih dahulu, sebelum barang pesanan dibuat atau sebelum barang ada di tangan kita. Sistem jual beli online dilakukan tidak secara tatap muka, tetapi para pelaku akad dipertemukan dalam jaringan internet. Dan belakangan ini sedang marak terjadi jual beli produk secara online, karena transaksi yang dilakukan secara online lebih mudah dan dapat mengefektifkan waktu, serta bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun.
Lain halnya dengan sistem COD (Cash on Delivery), meskipun termasuk jual beli online tetapi sistem COD belum memenuhi unsur akad salam, karena dalam sistem COD tidak melakukan pembayaran di muka, tetapi pembayaran dilakukan ketika produk yang kita pesan sudah ada di hadapan kita, sehingga bisa dikatakan bahwa sistem COD ini sama seperti jual beli pada umumnya, hanya saja jual belinya dilakukan melalui prantara.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, kita sebagai umat muslim tidak perlu khawatir lagi mengenai hukum jual beli dengan sistem pesanan, karena kita sudah mengetahui bahwasanya jual beli tersebut termasuk ke dalam jual beli dengan akad salam. Tetapi tentunya kita juga harus memperhatikan unsur-unsur lain supaya tidak mengalami kerugian (seperti produk tidak sesuai) dalam melakukan transaksi tersebut.