Ahmad Dhani Tak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan

12 Maret 2018 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani baru saja selesai menjalani proses pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian yang disangkakan kepadanya. Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menerima pelimpahan tersangka dan bukti-bukti.
ADVERTISEMENT
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani mengaku bahwa, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa tidak perlu ada proses penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, agenda pemeriksaan yang dijalani kali ini masih dalam pemeriksaan administrasi.
“Tadi kita agendanya mengisi biodata seperti biasa, ya ada cap jari juga. Ada beberapa hal yang ditanyakan terkait masalah materi sudah ditanyakan, dan pada kesimpulan akhirnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan keputusan bahwa mas Dhani tidak ditahan,” ujar Hendarsam ketika ditemui di Kejari Jaksel, Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (12/3).
Menurut Hendarsam, keputusan terkait tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya, merupakan hasil pertimbangan dari pihak kejaksaan. Hal tersebut didukung oleh kliennya yang selama pemeriksaan terbilang kooperatif.
“Itu kembali pada Kejari ya. Kalau kita prinsipnya bahwa ditahannya seseorang itu apabila ada alasan-alasan subjektif, tidak mengulangi perbuatan, menghalangi penyidikan, mungkin kalau yang bisanya terjadi itu apabila menghalangi penyidikan. Ini untuk masalah teknis persidangan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Mungkin Kejaksaan melihat mas Dhani juga selama ini kooperatif, menjalani setiap proses tepat waktu dan berkeyakinan bahwa akan menjalani proses persidangan dengan tepat waktu juga sesuai dengan yang diagendakan,” sambungnya.
Ahmad Dhani dan Hendarsam Marantoko. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani dan Hendarsam Marantoko. (Foto: Giovanni/kumparan)
Sebelumnya Ramel Jaisaja Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, juga mengatakan bahwa terkait penahan Ahmad Dhani, pihaknya telah memiliki beberapa pertimbangan. Pertimbangan tersebut melibatkan syarat-syarat subjektif maupun objektif.
“Kita harus mempertimbangkan syarat di dalam KUHP, di dalam pasal 21 di situ kan jelas ada syarat-syarat kenapa orang itu harus ditahan atau tidak,” ujarnya.
“Di situ ada syarat subjektif dan objektif, subjektif disini apakah yang bersangkutan tidak akan melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulanginya lagi, itu semua akan kita pertimbangkan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Mengenai pencekalan, Ramel juga mengaku bahwa pihak Kejaksaan tidak dapat memberikan pencekalan jika tidak ada penahanan pada tersangka yang bersangkutan.
“Kalau mengenai pencekalan itu tentu juga ada aturannya kalau seandainya orang ditahan bisa aja orang dicekal tapi sejauh ini kita belum melihat itu,” katanya.
“Ya, kalau enggak ditahan masa mau dicekal? Yang jelas yang bersangkutan akan segera diselesaikan proses penyerahan tahap duanya,” tambahnya.
Ahmad Dhani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Saat ini pihak Kejaksaan sudah menerima semua pelimpahan barang bukti dan akan melengkapi pemeriksaan administrasi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. Proses persidangan pun masih menunggu jadwal.
"Iya nanti ya (jadwal sidang), saat ini perkara kita terima dulu. Tentunya kita akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan," tutupnya.