Alasan Polisi Menolak Penangguhan Penahanan Axel: Takut Melarikan Diri

25 Juli 2017 15:45 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Visum Axel anak Jeremy Thomas (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Visum Axel anak Jeremy Thomas (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemesanan narkoba jenis H5 atau pil Happy Five, akhirnya anak aktor Jeremy Thomas digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada rabu (19/7) lalu. Setelah 6 hari, Axel berada di balik jeruji besi, pihak kepolisian telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Axel.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata keluarga harus gigit jari, lantaran polisi belum mengabulkan permohonan tersebut.
"Jadi kemarin sudah dilakukan gelar perkara di Direktorat Narkoba, jadi yang bersangkutan sudah jelas-jelas tersangka dan keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kalau misalnya dia dikabulkan, (tahanan) yang lain minta enggak? pasti minta ya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada Selasa (25/7).
Axel Matthew Thomas saat keluar RSPI (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Axel Matthew Thomas saat keluar RSPI (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
Argo menambahkan meski tak ditemukan barang bukti berupa pil Happy Five di tangan Axel, namun Axel tetap terbukti melakukan pemesanan barang haram tersebut.
"Ini yang namanya psikotropika dan narkoba tidak ada ya. Kita belum diizinkan penyidik untuk dikabulkan penangguhan penahanan," tambah Argo.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pihak kepolisian juga memiliki kekhawatiran tersendiri jika penangguhan penahanan dikabulkan, maka tersangka bisa leluasa melarikan diri. Apalagi sebelum Axel ditetapkan sebagai tersangka, ia pernah dicekal untuk ke luar negeri saat hendak berangkat berobat ke Singapura.
"Itu salah satunya (alasan) dia dikhawatirkan mau melarikan diri," tutup Argo.
Axel diperiksa di Polda Metro Jaya. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Axel diperiksa di Polda Metro Jaya. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Pihak keluarga sendiri, diwakili Jeremy Thomas mengaku sudah pasrah dengan keputusan polisi yang menolak permohonan mereka.
"Kalau penangguhannya ditolak, tentu kami tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Saya serahkan saja kepada pihak kepolisian," ungkap Jeremy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (25/7).
"Saya hargai dan menghormati keputusan mereka," lanjutnya.
Visum Axel anak Jeremy Thomas (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Visum Axel anak Jeremy Thomas (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Axel sebelumnya diketahui sebagai salah seorang pemesan pil Happy Five dari dua orang warga negara Malaysia yang telah ditangkap polisi,yaitu JV dan DRW di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada 14 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Axel dijemput oleh petugas Sat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta pada 18 Juli di Rumah Sakit Pondok Indah untuk menjalani BAP di Polres Bandara Soekarno Hatta. Keesokan harinya, Axel ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.