Axel Matthew Thomas Jalani Sidang Kedua Beragendakan Eksepsi

14 September 2017 10:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kedua Axel Matthew di PN Tangerang. (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kedua Axel Matthew di PN Tangerang. (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
ADVERTISEMENT
Putra dari artis senior Jeremy Thomas, Axel Matthew, melanjutkan sidang keduanya di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Kamis (14/9) pagi. Adapun agenda persidangan hari ini adalah eksepsi.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan kumparan (kumparan.com), Axel datang sekitar pukul 09.50 WIB. Tidak lama berselang, ia langsung memasuki ruang sidang nomer 1 mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Jeremy Thomas dampingi Axel Matthew. (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jeremy Thomas dampingi Axel Matthew. (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
Di sisi yang lain, ayahnya, Jeremy Thomas, hari ini memakai kemeja batik berwarna hijau dan celana bahan berwarna coklat. Ia ikut menemani putranya yang juga didampingi kuasa hukum Axel, Amin Zakaria.
Jajaran hakim pun memasuki ruang sidang. Selanjutnya Hakim ketua menanyakan kondisi Axel.
"Saudara sehat?" tanya hakim ketua.
"Sehat," jawab Axel mantap sambil melempar senyum.
Sampai saat ini, sidang eksepsi di PN Tangerang terhadap perkara Axel masih berjalan.
Axel diperiksa di Polda Metro Jaya. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Axel diperiksa di Polda Metro Jaya. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Dalam sidang perdana yang digelar pada 11 September lalu diketahui bahwa Axel didakwa jaksa pada Pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Mendengar hal tersebut, anak sulung dari pasangan Jeremy Thomas dan Ina Thomas ini terlihat sangat terpukul.
Axel Matthew Thomas saat keluar RSPI (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Axel Matthew Thomas saat keluar RSPI (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
Axel Matthew Thomas telah menyandang status tersangka kasus duagaan penyalahgunaan psikotropika jenis H5 atau pil Happy Five pada 18 Juli lalu. Ia juga ditahan keesokan harinya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, setelah di BAP oleh penyidik dari Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta.
ADVERTISEMENT
Axel merupakan salah satu pemesan pil Happy Five dari dua orang warga negara Malaysia berinisial JV dan DRW. Keduanya pun telah ditangkap polisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada 14 Juli lalu.