Iwa K Dituntut 8 Bulan Penjara

20 September 2017 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iwa K di Pengadilan Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Iwa K di Pengadilan Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rapper Iwa K baru saja menjalani sidang ketiga kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu (20/9). Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih selama 45 menit, Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap pelantun 'Malam Indah' tersebut.
ADVERTISEMENT
Iwa dituntut 8 bulan penjara dan akan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.
"Dengan demikian kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan ketentuan terdakwa ditempatkan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi," kata salah satu JPU saat sidang berlangsung.
Setelah itu, Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung bertanya kepada Iwa apakah ia memiliki hal yang ingin disampaikan.
"Saya menyerahkan kepada pengacara saya untuk kelanjutannya," jawab rapper berusia 46 tahun itu.
Iwa K di Pengadilan Negeri Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Iwa K di Pengadilan Negeri Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
Lebih lanjut, Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Iwa mengatakan bahwa ia tidak akan mengajukan pledoi. Namun mereka akan mengajukan permohonan keringanan hukuman.
"Tadi kita tidak mengajukan pledoi tapi yang kita ajukan itu klemensi, permohonan keringanan hukuman," kata Chris saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
ADVERTISEMENT
Apalagi dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 13 September lalu, Iwa sempat mengungkapkan penyesalannya karena terjerumus dalam lembah hitam narkoba.
"Saya menyesal, saya ingin sembuh," kata Iwa sambil meneteskan air matanya.
Sidang Perdana Iwa K di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Perdana Iwa K di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
Dalam persidangan tersebut juga terungkap pengakuan Iwa yang ternyata baru mengkonsumsi ganja sejak 3 bulan yang lalu. Saat itu Iwa memilih untuk menggunakan ganja selama berada di atas panggung dengan alasan agar lebih santai saat menghibur penonton. Namun Iwa menyadari kesalahannya yang kembali memakai ganja setelah sebelumnya ia berniat untuk berhenti sejak tahun 1997.
"Waktu itu saya sudah ada di titik tidak ingin pakai lagi," ujarnya kembali dengan nada penuh penyesalan.
Selanjutnya, Iwa akan menjalani sidang terakhir dengan agenda putusan pada 27 September mendatang.
Iwa K jalani proses assessment di BNN. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Iwa K jalani proses assessment di BNN. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Iwa K tertangkap tangan membawa ganja yang diselipkan ke dalam bungkus rokok di terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta pada 29 April 2017. Saat itu ia akan bertolak ke Makassar untuk tampil bersama Saint Loco.
ADVERTISEMENT
Rapper pelantun 'Nombok Dong' ini terbukti membawa ganja seberat 1,4 gram dalam tiga linting rokok. Kini ia pun tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.