news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Iwa K Jalani Proses Hukum dengan Lapang Dada

6 September 2017 17:10 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Perdana Iwa K di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Perdana Iwa K di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
ADVERTISEMENT
Iwa K telah selesai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (6/9). Ada dua agenda yang dilaksanakan pada siang hari ini, yaitu pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemanggilan saksi.
ADVERTISEMENT
"Posisinya sudah dengan pembacaan dakwaan, lalu tadi sudah sebagian pemeriksaan saksi," ujar kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Berikut ini dakwaan yang dibacakan oleh JPU untuk Iwa.
"Pertama: Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 pada saat saksi ,Muhammad Syaifudin (security avsec) sedang bertugas di bagian Wastrom Metal Detektor Terminal 1 A Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta. Sekira pukul 04.00 WIB Muhammad Saifudin melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang pesawat Lion Air 0792 tujuan Jakarta-Makasar yang kemudian diketahui sebagai Iwa Kusuma alias Iwa K. Di kantong celana sebelah kirinya ditemukan bungkus rokok jenis Dji Sam Soe. Ditemukan tiga batang rokok. Karena bentuknya yang tidak lazim, Muhammad Saifudin lantas melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa ternyata tiga batang rokok tersebut berisikan Narkotika Gol 1 jenis ganja yang sudah dicampurkan dengan tembakau."
ADVERTISEMENT
"Iwa k dan barang bukti kemudian dibawa ke Anggota Polri Polres Kota Bandara Soekarno Hatta. Setelah ditimbang barang bukti ganja ternyata seberat 4,04 gram dan setelah dilakukan test dengan narkotest hasilnya positif mengandung THC/Ganja. Iwa K mengaku mendapatkan tiga batang rokok campuran ganja dan tembakau itu dari seorang bernama Yories Budi Nova alias Yoris. Petugas lalu menangkap saksi Yoris pada Senin, 1 Mei 2017 sekira 15.45 di kantor radio di Aditya Warman, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan narkoba jenis golongan 1 ganja. Yoris mengaku telah memakai dan memberikan narkoba golongan 1 jenis ganja kepada Iwa K. Diakui Yoris didapatkan dengan meminta diantarkan oleh Naomi Fristie alias Nay tanggal 21 April 2017 sekira pukul 20.00 WIB. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Naomi di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan terhadap saksi tidak ditemukan narkoba golongan 1 jenis ganja. Bahwa terdakwa Iwa K mendapatkan Ganja 1 kali dan untuk dikonsumsi pribadi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkoba," ungkap Jaksa.
ADVERTISEMENT
"Kedua: Berdasarkan surat rekomendasi hasil asesmen dari BNN RI no : R/TAT-09/V/2-17/BNN, dari hasil pemeriksaan tim terpadu menyimpulkan bahwa Iwa K didapatkana danya riwayat penyalahgunaan jenis zat multiple dan jenis zat psikotropika lainnya, (F19), yaitu alkohol dengan pola penggunaan teratur pakai dengan tingkat ketergantungan berat dan ganja dengan pola penggunaan situasional dengan tingkat ketergantungan ringan. Terperiksa adalah penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, dan tidak ditemukan indikasi adanya keterkaitan dengan jaringan gelap narkotika. Bahwa terdakwa Iwa K dalam menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis ganja tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan kumparan (kumparan.com) saat pihak JPU selesai membacakan dakwaan kepada Iwa dan saksi memberikan keterangan, rapper berusia 46 tahun itu tidak memberikan bantahan.
"Tidak ada bantahan," jawab Iwa kepada Hakim Ketua.
Chris sendiri menegaskan bahwa apa pun yang saat ini tengah terjadi akan dihadapi oleh Iwa dengan lapang dada. Apalagi saat ini Iwa juga tengah melakukan proses rehabilitasi di RSKO.
"Kita hormati apa pun yang terjadi, dan kami berharap yang terbaik dari kasus ini. Apapun yang terjadi, sekali lagi hasil assesment menyatakan iwa K harus direhabilitasi. Semoga para fans juga mensupport Iwa untuk direhabilitasi. Semoga Iwa bisa keluar dari proses hukum ini dan bisa berkarier lagi," beber Chris.
Sidang Perdana Iwa K di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Perdana Iwa K di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
Dalam persidangan juga terungkap jika pelantun 'Bebas' ini terjerat pasal 127 UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya karena ada pasal 127, jadi antara satu hari sampai 12 tahun," ujar Chris.
ADVERTISEMENT
"Tapi kami sebagai pengacara akan berusaha yang terbaik. Kami berharap bahwa Iwa bukan bandar jadi buang jauh-jauh persepsi itu. Jadi Iwa bukan sebagai korban. Hanya korban penggunaan, dan saya yakin hakim akan menggunakan fakta tersebut di persidangan. Tadi di persidangan kita lihat tadi kan tidak ada fakta transaksi. Sehingga bisa kita simpulkan ini untuk penggunaan sendiri. Bukan dijual atau gimana, ini ketergantungan saja," tambah Chris.
Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 13 September mendatang. Adapun agenda yang akan dilaksanakan adalah pemanggilan saksi dari pihak aviation security Bandara Soekarno-Hatta.
Iwa K jalani proses assessment di BNN. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Iwa K jalani proses assessment di BNN. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Iwa K tertangkap tangan membawa ganja yang diselipkan dalam bentuk rokok di terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta pada 29 April 2017. Saat itu, ia akan bertandang ke Makassar untuk tampil bersama Saint Loco. Pelantun 'Nombok Dong' ini terbukti membawa ganja seberat 1,485 gramm dalam 3 linting rokok.
ADVERTISEMENT
Kini Iwa sedang melakukan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, setelah direkomendasikan untuk menjalankan rehabilitasi. Hal ini merupakan hasil dari assesment yang dilakukan penyelidik.
"Iwa di dalam juga mempersiapkan karyanya dan dibuat tanpa menggunakan narkotika. (Untuk) para fans, Iwa dan pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," tutup Chris.