Nafa Urbach Batal Jalani BAP Tambahan untuk Kasus Dugaan Pedofilia

18 Oktober 2017 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nafa Urbach di Polda Metro Jaya (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Nafa Urbach di Polda Metro Jaya (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Aktris dan penyanyi Nafa Urbach batal menjalani BAP tambahan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (18/10). BAP tersebut terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa putrinya sebagai korban.
ADVERTISEMENT
Menurut Sandy Arifin selaku kuasa hukum, Nafa telah menyatakan siap untuk datang ke Polda Metro Jaya hari ini. Namun, Nafa secara tiba-tiba memberi kabar bahwa dirinya batal hadir.
"Mbak Nafa tadi malam sudah konfirmasi akan hadir, tapi saya baru ada kabar kalau ternyata enggak bisa hadir hari ini," tutur Sandy ketika ditemui di di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.
Menurut Sandy, Nafa tengah mengikuti gelaran audiensi antara orangtua murid dan guru di sekolah putrinya. Acara tersebut tak dapat ditinggal sehingga Nafa batal bertandang ke Polda Metro Jaya.
"Berikutnya, insyaallah Kamis nanti Mbak Nafa lakukan BAP tambahan," ucap Sandy.
Rilis kasus Nafa Urbach. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus Nafa Urbach. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Meski Nafa batal hadir, dua saksi lainnya telah menjalani BAP tambahan hari ini. Dua saksi tersebut berasal dari manajemen yang menaungi Nafa.
ADVERTISEMENT
"Dari manajemen Mbak Nafa ada dua yang waktu itu buat laporan awal dijadikan saksi untuk menjelaskan kejadian. Itu karena, pas kejadian, Mbak Nafa langsung bilang ke mereka," ujar Sandy.
Nafa diketahui melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anaknya, Mikhaela Lee Juwono, ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus lalu. Hal itu dilakukan Nafa setelah ada pihak yang diduga pedofil memanggil putrinya dengan sebutan 'Loli' di kolom komentar media sosial.
Tersangka kasus Nafa Urbach (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus Nafa Urbach (Foto: Munady Widjaja)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun telah menangkap pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak Nafa. Pelaku berinisial MHHS (19) melakukan aksi dugaan pelecehan itu di dunia maya. Menurut Kanit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polsa Metro Jaya Kompol James Hutajulu, pelaku tak memiliki kelainan seksual. Namun, pelaku menyukai konten-konten anime berbau seksual dan dari pengakuann pelaku melakukan aksinya lantaran iseng.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.