Genjot Pembiayaan UMKM, Pemerintah Rampungkan Skema KUR Khusus

CekAja.com
CekAja.com adalah situs marketplace produk finansial dan investasi yang juga menyediakan tips dan siasat mengatur keuangan Anda.
Konten dari Pengguna
1 Oktober 2018 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari CekAja.com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Genjot Pembiayaan UMKM, Pemerintah Rampungkan Skema KUR Khusus
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah rampung mendesain Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk mempercepat capaian target penyaluran KUR sektor produksi. Skema KUR khusus tersebut ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.
ADVERTISEMENT
“KUR khusus ini bisa untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan, dan penggemukan ternak rakyat. Adapun plafon KUR khusus adalah di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir melalui siaran pers di Jakarta.
Dari aspek lain, fluktuasi kondisi perekonomian global telah berpengaruh terhadap neraca perdagangan. Hal ini turut mendorong terbitnya kebijakan pemerintah yang fokus meningkatkan ekspor dan pengendalian impor. Salah satu solusi dari kebijakan tersebut ialah mendorong sektor pariwisata, melalui penyusunan skema KUR dalam rangka pengembangan destinasi pariwisata prioritas.
“KUR Pariwisata dapat diberikan untuk kegiatan usaha produktif dalam rangka mendukung usaha pariwisata di sepuluh lokasi Destinasi Pariwisata Prioritas dan delapan puluh delapan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional”, terang Iskandar.
ADVERTISEMENT
Untuk mengakomodasi pembiayaan sektor Pariwisata melalui KUR tersebut, sejak 20 September 2018 telah ditetapkan pula Permenko No 8 Tahun 2018 selaku Perubahan dari Permenko No 11 Tahun 2017 terkait Pedoman Pelaksanaan KUR.
Adapun perubahan-perubahan kebijakan KUR tersebut meliputi:
1. Penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi sebesar 7% efektif per tahun;
2. Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR;
3. Skema KUR Khusus;
4. Skema KUR multisektor;
5. Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi;
6. Mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period;
7. Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil;
8. Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi;
ADVERTISEMENT
9. Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan;
10. Struktur biaya KUR penempatan TKI;
11. KUR untuk masyarakat daerah perbatasan;
12. KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Perkembangan Kinerja KUR
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018 sudah mencapai Rp 88 triliun. Artinya, KUR 2018 sudah tersalurkan sebanyak 70,9% dari target tahun 2018 sebesar Rp 123,631 triliun, dengan Non Performing Loan (NPL) 0,05%.
Penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro (66,7%) diikuti dengan skema KUR Kecil (33%) dan KUR TKI (0,3%).
“Kinerja ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil,” tutur Iskandar.
ADVERTISEMENT
Adapun penyaluran KUR menurut wilayah didominasi di Pulau Jawa, dengan porsi penyaluran sebesar 56,1%, diikuti dengan Sumatera 19,4%, Sulawesi 9,5%, dan Kalimantan 6,2%. Kinerja penyaluran KUR per wilayah tersebut sesuai dengan sebaran UMKM di Indonesia.
Sementara dilihat dari sektor ekonomi, penyaluran KUR untuk sektor produksi terus berjalan mengejar target sebesar 50% di tahun 2018. Sampai dengan 31 Agustus 2018 tercatat porsi penyaluran KUR sektor produksi (pertanian, perikanan, industri, konstruksi, dan jasa-jasa) sebesar 42,8%, meningkat dari penyaluran KUR sektor produksi periode 2017 sebesar 42,3%.
“Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Hadir dalam acara ini antara lain perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Penyalur dan Penjamin KUR, serta pejabat dari dinas terkait.