2 Anggota Jadi Tersangka, GPM Malut Minta Polda Terbuka soal Kasus Demonstrasi

Konten Media Partner
18 Februari 2023 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara angkat bicara soal dua anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
ADVERTISEMENT
2 pemuda itu bersama satu rekannya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.
Ketiganya dilaporkan Usman Sidik karena melakukan unjuk rasa meminta Polda Maluku Utara menetapkan Usman Sidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Ketua DPD GPM Maluku, Sartono Halek mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap kedua anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka selama proses hukum berjalan.
"2 orang ditetapkan tersangka itu yakni YG sebagai sekretaris DPD GPM Maluku Utara dan AA sebagai pengurus DPC GMP Kota Ternate," jelas Sartono, Sabtu (18/2).
Bagi pihaknya, menyampaikan aspirasi publik melalui aksi demonstrasi merupakan hal biasa.
“Tapi kali ini hingga berakhir dihadapkan dengan masalah hukum," katanya.
ADVERTISEMENT
Sartono bilang, Polda Maluku Utara juga harus terbuka soal alasan menetapkan tiga tersangka, atas kasus penyampaian aspirasi yang menyoal proses hukum dugaan ijazah Palsu Bupati Halmahera Selatan.
"Kami akan konsolidasi kawan-kawan baik DPC-DPC dan DPP untuk melakukan pendampingan dan pengawal terhadap kader-kader kami dalam proses hukum. Kami pun meminta agar Polda kembali membuka proses hukum dugaan kasus ijazah palsu yang ditangani dan prosesnya terbuka ke publik," pungkasnya.