2 Tahun Berlalu, Huntap Korban Gempa Halmahera Selatan Belum Tuntas

Konten Media Partner
4 Mei 2021 20:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rangka untuk pembangunan huntap. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rangka untuk pembangunan huntap. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Korban gempa bumi magnitudo 7,4 pada Juli 2019 lalu di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, hingga kini masih menanti rampungnya bantuan hunian tetap (huntap) dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Setelah 2 tahun berlalu, proyek yang melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk warga di Kecamatan Gane Barat, Gane Barat Selatan, Gane Timur Selatan dan Kepulauan Joronga tersebut belum semuanya kelar.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Halsel, Gufran Mahmud kepada cermat menyatakan, warga korban bencana dapat melaporkan BPBD ke penegak hukum. Pasalnya, apa yang disampaikan BPBD mengenai standar operasional (SOP) pembangunan huntap tidak sesuai kenyataan di lapangan.
“DPRD sudah kroscek ke BNPB, apa yang disampaikan BPBD terkait bentuk rumah yang ditetapkan BNPB ternyata tidak benar. Keterangan BPBD berbeda dengan BNPB,” ungkapnya, Selasa (4/5).
Contoh pembangunan huntap di Gane. Foto: Istimewa
Ia menuturkan, mantan Kepala BPBD sebelumnya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan DPRD. Dalam pertemuan, BPBD mengaku anggaran pembangunan huntap akan ditransfer ke rekening warga.
ADVERTISEMENT
“Jika pekerjaan pembangunan huntap diselesaikan 100 persen oleh aplikator, maka anggaran yang ada di rekening warga akan ditransfer ke rekening aplikator. Namun faktanya ada pencairan 30 persen sebelum pekerjaan dilaksanakan. Kalau ada pencairan 30 persen, itu bukan aplikator tetapi kontraktor (yang kerja),” tegas Gufran.
Selain itu, sambungnya, BPBD Halsel selalu beralibi terkait dengan SOP yang ditetapkan BNPB. Kenyataannya, menurut Gufran, SOP dibuat oleh pemerintah daerah.
“Jika hal ini benar maka seluruh perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan huntap diatur oleh BPBD Halsel, yang seharusnya kewenangan itu diatur oleh warga selaku korban penerima huntap dengan aplikator dan diawasi oleh BPBD Halsel. Sampai sekarang, kami belum lihat SOP yang sering disampaikan BPBD Halsel,” ujar Gufran.
Kepala BPBD Halsel, Abukarim Latara. Foto: Safri Noh/cermat
Sementara Kepala BPBD Halsel, Abukarim Latara, ketika dikonfirmasi cermat terkait dengan SOP atau petunjuk teknis pembangunan huntap mengakui SOP tersebut dibuat oleh pemerintah daerah antara warga dengan aplikator yang diawasi oleh BPBD Halsel. Bahkan SOP tersebut telah disampaikan kepada DPRD Halsel.
ADVERTISEMENT
“Sudah disampaikan ke DPRD,” singkatnya.