2 Tersangka dan 35 Saksi Kasus Dana Panwaslu Halmahera Utara Diperiksa

Konten Media Partner
6 April 2021 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kejari Halmahera Utara. Foto : Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kejari Halmahera Utara. Foto : Istimewa.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, terus memperdalam pembuktian terhadap peran tiga tersangka kasus dugaan korupsi danah hibah Panwaslu tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,3 miliar tersebut adalah mantan Ketua Panwaslu berinisial MB, mantan Sekretaris Panwaslu berinisial SDA dan mantan Bendahara Panwaslu berinisial DM.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dan 35 saksi.
“Tersangka baru dua yang dilakukan pemeriksaan, sedangkan saksi 35 saksi,” jelas Agus kepada cermat, Senin (5/4).
Agus menambahkan, pemeriksaan tersebut untuk memperdalam pembuktian terkait peran dari para tersangka.
“Tersangka yang baru diperiksa yakni MB dan SDH sekitar awal Maret,” pungkasnya.
---
Samsul Hi Laijou