3 Pemuda Jadi Tersangka Gegara Demo Bupati Halmahera Selatan soal Ijazah Palsu

Konten Media Partner
15 Februari 2023 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korlap saat menyampaikan orasi soal kasus dugaan ijazah Palsu Bupati Halmahera Selatan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Korlap saat menyampaikan orasi soal kasus dugaan ijazah Palsu Bupati Halmahera Selatan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan 3 orang pemuda sebagai tersangka lantaran mendemo Bupati Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT
3 orang pendemo yang tergabung dalam Front Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara tersebut, saat itu melakukan unjuk rasa meminta Bupati Halmahera Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Informasi yang diterima cermat, kasus dugaan pemalsuan Ijazah itu dilaporkan sejumlah warga Halmahera Selatan melalui kuasa hukum Muhammad Konoras pada tahun 2020.
Hanya saja, kasus tersebut telah resmi dihentikan Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada bulan November 2020.
Karena didemo, Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial AA selaku koordinator aksi, YG, dan ZI.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP, Sidik/ 047/17/2023/ Ditreskrimum, tanggal 06 Januari 2023 tentang unjuk rasa pada 22 September 2022.
ADVERTISEMENT
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Efendy, melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, saat dikonfirmasi, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Iya, benar,” kata Michael, Rabu (15/2).
Michael menambahkan, kasus tersebut dilakukan penyelidikan karena ada laporan. Prosesnya, kata ia, penyidikan hingga gelar perkara pada 2 Februari 2023 kemarin, dan hasil gelar penyidik menemukan 2 alat bukti.
“Ada 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka," pungkasnya.