3 Pria di Ternate Curi Uang Ratusan Juta Milik Pengusaha India

Konten Media Partner
8 November 2019 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga orang yang ditangkap polisi, karena mencuri uang milik pengusaha asal India. Foto: Rizal Syam/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Tiga orang yang ditangkap polisi, karena mencuri uang milik pengusaha asal India. Foto: Rizal Syam/cermat
ADVERTISEMENT
Nasib sial menimpa AB, seorang pengusaha asal India. AB yang hendak berbisnis rempah di Ternate malah kehilangan uang ratusan juta rupiah. Otak dari aksi pencurian itu adalah karyawannya sendiri.
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Ternate, menangkap tiga orang yang diketahui terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Masing-masing di antaranya adalah ST, RT, dan RM.
Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada 4 November 2019. Bermula dari tersangka ST, yang notabene adalah karyawan korban, menemani korban berkaraoke di salah satu tempat hiburan di Ternate.
Saat berada di tempat karaoke itulah, ST kemudian menelpon RT untuk melakukan pencurian selagi korban tak berada di rukonya. RT lantas mengajak RM. Dengan menggunakan sebuah obeng, keduanya berhasil membuka gembok dan masuk ke dalam kamar korban.
“Di dalam kamar, RT dan RM menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berisi uang di dalam lemari. Keduanya langsung kabur membawa tas tersebut,” katanya, Jumat (8/11).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka RM sebanyak Rp 156,5 juta. Foto: Rizal Syam/cermat
Korban baru mengetahui uangnya raib setelah kembali ke kamarnya. Besoknya, korban langsung mendatangi Mapolres Ternate guna melaporkan kejadian itu. Tak butuh waktu lama, dua jam kemudian pihak kepolisian berhasil meringkus RT, karyawan yang menemani korban berkaraoke malam itu sekaligus otak dari aksi pencurian. Sementara ST sendiri sudah bekerja bersama korban selama 4 bulan.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolres, ST mengaku merancang pencurian itu karena bosnya berlaku pelit terhadapnya. “Makanya ia dendam dan melakukan tindakan itu,” kata Kapolres.
Sementara dua pelaku lainnya, kata Kapolres, tengah terlilit utang sehingga merima ajakan ST. Setelah melakukan aksinya, RT dan RM langsung melarikan diri ke Tobelo, Halmahera Utara. Namun, keduanya berhasil diringkus pada 6 November 2019.
Dari tangan masing-masing pelaku ditemukan barang bukti uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dari ST, misalnya, polisi menemukan uang hasil pencurian sebesar Rp 100 juta. Sementara dari tangan RM ditemukan uang senilai Rp 156,5 juta, dan dari RT sebanyak Rp 34 juta. Total barang bukti uang yang diamankan sebanyak Rp 290,5 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara menurut korban, total uangnya yang hilang sebesar Rp 325 juta. Kapolres bilang, ketiga pelaku mengaku sudah menggunakan sejumlah uang curian tersebut. “Tersangka ST sudah menggunakan uang Rp 12 juta, RT sebanyak Rp 5,5 juta, dan RM Rp 2 juta,” bebernya.
Ketiganya disangkakan dengan tindakan pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.