3 Terdakwa Kasus Korupsi Tambatan Perahu di Loloda Halut Siap Jalani Sidang

Konten Media Partner
6 Juli 2022 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim JPU Kejari Ternate saat membawa tiga terdakwa ke Rutan Ternate. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim JPU Kejari Ternate saat membawa tiga terdakwa ke Rutan Ternate. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi melimpahkan berkas tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
ADVERTISEMENT
Berkas perkara yang dilimpahkan sejak 28 Juni itu, merupakan perkara dugaan korupsi proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Loloda Kepulauan, Halmahera Utara.
Perkara ini melibatkan tiga tersangka yang sudah berstatus sebagai terdakwa. Mereka masing-masing atas nama Abdul Aziz Fadel sebagai rekanan yang kerjakan proyek, Djainudin Karim, Direktur Perusahaan CV Sakral Kontraktor, dan Thomas Ray Ray, pejabat pembuat komitmen (PPK).
Tiga terdakwa itu saat ini telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate untuk ditahan selama 30 hari ke depan.
Ketua tim JPU Kejari Halmahera Utara Eka J Hayer, saat dihubungi cermat membenarkan, pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut, dan tiga terdakwa itu, oleh majelis Hakim ditetapkan di Rutan Ternate.
ADVERTISEMENT
“Sesuai penetapan Hakim, ketiganya ditahan di Rutan Ternate selama 30 hari ke depan,” kata Eka, Rabu (6/7).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Halmahera Tengah ini bilang, sesuai jadwal, agenda pembacaan dakwaan akan dilakukan pada Kamis (7/7) besok.
“Besok sidang agenda pembacaan dakwaan,” tandasnya.
Atas perbuatan mereka, tiga terdakwa itu diduga melanggar pasal 2 Jo, pasal 3 UU tindak pidana korupsi.
Diketahui, dugaan korupsi yang melekat di Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2016 itu diduga menguras keuangan negara sebesar Rp 391.977.963.00.