news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

3 Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu Halmahera Utara Menang Praperadilan

Konten Media Partner
1 Mei 2021 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, menerima gugatan praperadilan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Halut tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Diterimanya gugatan tersebut membuat status tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Halut gugur.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MB yang juga mantan Ketua Panwaslu, SDA yang juga mantan Sekretaris Panwaslu, dan DM yang juga mantan Bendahara.
Informasi yang diterima cermat, dalam sidang pembacaan putusan Senin (26/4) kemarin Majelis Hakim mengabulkan semua permohonan Pemohon dan menyatakan penetapan tersangka bagi para Pemohon batal demi hukum.
Sesuai rilis yang diterima, Kuasa Hukum ketiga Pemohon, Ramli Antula membenarkan putusan tersebut.
“Jadi putusannya Majelis Hakim mengabulkan semua permohonan Pemohon dan penetapan tersangkanya batal demi hukum,” jelas Ramli, Sabtu (1/5).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro kepada cermat menegaskan putusan tersebut hanya membatalkan status ketiga tersangka, tetapi proses penyidikan kasus tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
“Iya, tidak ada masalah, ini hanya mundur selangkah dan maju lagi. Hari Senin depan saya terbitkan lagi surat penyidikan,” tegas Agus.
Agus menambahkan, dalam kasus ini ketiganya mengetahui ada celah formil untuk dilakukan prapreadilan. Kesalahan pihak Kejari hanya menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) lebih dari 7 hari.
“Seharusnya SPDP-nya diserahkan paling lambat itu 7 hari, ini 8 hari. Kelemahan syarat formil dan non formil ini sangat penting,” akunya.
Agus bilang, pihaknya tidak akan membiarkan setiap kasus yang jelas ada kerugian negaranya berlalu begitu saja. Penyidik juga akan menjadwalkan kembali pemanggilan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sudah ada.
“Ada kerugian negara tidak akan kita biarkan. Kita akan jadwalkan saksi yang sudah ada, 35 saksi akan kita panggil,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dalam kasus tersebut sudah jelas terdapat kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar. Meski orang yang diduga terlibat melakukan pengembalian uang negara, Agus bilang tetap akan diproses.
“Kasus ini sudah jelas negara mengalami kerugian Rp 1,3 miliar. Jika ini kesalahan dalam pencatatan tidak ada masalah, tetapi ini sudah masuk dalam kejahatan tidak biasa,” tandasnya. (Samsul Hi Laijou)