5 Tersangka Korupsi Pembangunan GOR Haltim Terancam 20 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
Lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan dan pembangunan gelanggang olahraga (GOR) Maba, Halmahera Timur , terancam 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Lima tersangka itu, masing-masing diketahui berinisial FL selaku kontraktor tahap satu, EM sebagai konsultan perencanaan dan konsultan pengawas.
Kemudian II selaku kontraktor tahap dua, IAH selaku pejabat pembuat komitmen (PKK), dan AG, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Haltim.
Kasus ini, berdasarkan audit perhitungan BPKP bernomor: PE.03.03/SR 687/PW33/5/2022, menguras uang negara sebesar Rp 572.421.084.48.
Karena itu, lima pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pasal ini sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Jadi hukumannya 20 tahun penjara," tegas Kepala Kejari Haltim, Ketut Terima Darsana melalui Kasi Pidsus, Dedy S, Kamis (11/8).
ADVERTISEMENT
Dedy menambahkan, lima orang tersangka ini telah dilakukan tahap II. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.