52 Napi Rutan Ternate Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Konten Media Partner
4 Agustus 2021 10:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, mengusulkan 52 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi hari ulang tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT
Total napi yang ada di Rutan Ternate sendiri saat ini berjumlah 91 orang.
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate, Sujatmiko kepada cermat mengatakan, 52 napi yang diusulkan ini paling banyak adalah pelaku kasus tindak pidana umum (pidum).
“Kasus pidum 30 orang napi, sisanya kasus narkotika 22 orang napi, untuk kasus Korupsi tidak ada,” jelas Sujatmiko. Rabu (04/08/2021).
Remisi yang akan didapatkan mulai dari pemotongan masa tahanan 1 bulan hingga 3 bulan.
“Remisi 1 bulan 33 orang, remisi 2 bulan 16 orang, untuk remisi 3 bulan hanya 3 orang,” ucapnya.
Sujatmiko bilang, napi yang diusulkan mendapatkan remisi adalah napi yang berkelakuan baik. Jika telah diusulkan dan napi kemudian membuat pelanggaran maka usulannya akan dicabut kembali.
ADVERTISEMENT
“Semua napi yang diusulkan semuanya berkelakuan baik saat menjalani kesehariannya di rutan,” pungkasnya.