53 Ribu KK Eks Pengungsi Korban Konflik Malut Tuntut Ganti Rugi

Konten Media Partner
3 April 2020 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
La Ode Zulfikar Nur saat  menerima salinan putusan PK. Foto:Doc La Ode Zulfikar.
zoom-in-whitePerbesar
La Ode Zulfikar Nur saat menerima salinan putusan PK. Foto:Doc La Ode Zulfikar.
ADVERTISEMENT
53 Ribu Kepala Keluarga Eks pengungsi korban konflik horizontal Maluku Utara tahun 1999, menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, tuntutan tersebut juga bersama dengan 91 ribu Kepala Keluarga (KK) eks pengungsi korban konflik Maluku dan 60 ribu KK eks pengungsi korban konflik Sulawesi Tenggara (Sultra). Total keseluruhan, yang menuntut ganti rugi, dari tiga provinsi yakni 204 ribu KK.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum kelompok Masyarakat Eks Pengungsi Tahun 1999, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton, La Ode Zulfikar Nur ketika dihubungi cermat, pada Jumat (03/04/2020) sore.
Sebelumnya, La Ode Zulfikar Nur, kepada sejumlah wartawan di Hotel Bolevard, Ternate, pada Senin (30/03/2020) menyampaikan, gugatan korban konflik Maluku, Malut, Sulteng, pada pemerintah Indonesia, telah dilayangkan pada tahun 2011 lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga berakhir di Mahkama Agung, dan telah dimenangkan.
ADVERTISEMENT
“Gugatan Korban Konflik dilaporkan awalnya pada tahun 2011 dengan nomor registrasi 318/PN/JP, dan dimenangkan oleh kelompok masyarakat eks pengungsi korban konflik.
Namun, pada tahun 2015 pemerintah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor perkara 116/PDT/2015/PT DKI pada tanggal 11 Mei 2015,” ungkap Zulfikar.
Kata Zulfikar, menurut Majelis Hakim, pemerintah terbukti melakukan tindakan melawan hukum, dengan pertimbangan pemerintah lalai dalam mendukung pertolongan bagi korban kerusuhan. Pemerintah dan jajarannya wajib memberikan ganti rugi hingga Rp 3,9 triliun.
“Sehingga, pemerintah harus melakukan ganti rugi bahan bangunan rumah (BBR) sebesar Rp 15 juta untuk tiap Kepala Keluarga, ditambah uang tunjangan sebesar Rp3,5 juta sehingga totalnya 18,5 juta untuk masing-masing pengungsi sebanyak 204.000 Kepala Keluarga,” Zulfikar.
ADVERTISEMENT
“Namun, uang tunjangan Rp3,5 juta itu, rata-rata sudah diterima oleh eks pengungsi korban konflik,” tambahnya.
Pemerintah yang kalah pada kasasi di Pengadilan Tinggi, kemudian, melakukan pengajuan kasasi ke MA dengan nomor perkara 1950 K / PDT / 2016.
Namun, katanya, MA menolak kasasi ini dan meminta pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada korban eks pengungsi konflik Maluku, Malut, dan Sulteng, sesuai dengan hasil putusan pengadilan pertama.
Pemerintah kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi pada tanggal 20 Mei 2019.
Menurut Zulfikar, PK dengan nomor perkara 451 PK /PDT/2019 telah ditolak oleh Majelis Hakim pada tanggal 31 Juli 2019 dengan Ketua Hakim Takdir Rahmadi.
Sehingga, baru pada tanggal 13 Februari 2020, MA memberikan salinan putusan kepada kelompok masyarakat eks pengungsi melalui Kuasa Hukum LBH Kepton, dan juga dikirim kepada Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara, dan Gubernur Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Zulfikar meminta, khususnya kepada 53 ribu KK eks Korban Konflik di Malut, agar segera memasukan data keluarga berupa Kartu Keluarga dan pernyataan yang disiapkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton atau melalui Kordinator kelompok eks Korban Konflik Malut Aruf Lamina, yang beralamat di Lingkungan Gamayou, Kematan Kota Ternate Tengah Kota Ternate.
“Sehingga, secepatnya data-data tersebut kita masukan ke Kementrian Sosial RI untuk melakukan pencairan dana bantuan tersebut. Kami juga mengingatkan jika masyarakat eks korban konflik tidak memasukan data sampai akhir April maka, kami tidak memproses ke Kementrian,” Kata pria asal Buton, tersebut.
Zulfikar juga menambahkan, Jika masyarakat yang telah menerima bantuan dari pemerintah sebelum gatan ini dimenangkan oleh Kelompok Masyarakat eks Pengungsi Maka mereka hanya menerima setengah dari yang sudah diterima.
ADVERTISEMENT