6 Pelanggaran Administrasi Dana COVID-19 di Halut Berpotensi Merugikan Negara

Konten Media Partner
30 November 2022 15:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajari Halmahera Utara. Agus. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kajari Halmahera Utara. Agus. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, menemukan 6 pelanggaran administrasi saat melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19 di Pemda Halmahera Utara, tahun anggaran 2020.
ADVERTISEMENT
Anggaran COVID-19 hasil refocusing itu diketahui sebesar Rp 60 miliar, namun baru terealisasi Rp 33 miliar lebih sampai akhir tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut, Agus Wirawan, sesuai rilis yang diterima cermat, membenarkan ada 6 pelanggaran administrasi dalam penggunaan anggaran tersebut.
Pertama, kata ia, kegiatan pembuatan asrama Para Medis Klinik Hohidiai Desa Kusuri, yang dilakukan CV. AR. Sesuai dengan kontrak surat perjanjian kerja paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan darurat, termasuk berdasarkan kuitansi, pembayarannya Rp 568.000.000.
Pembayaran itu untuk pembuatan 16 unit asrama, menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Terhadap pekerjaan tersebut dinyatakan telah mencapai 100 persen, namun dalam kontrak Pengadaan Barang dan Jasa tersebut sebesar Rp 741.000.000. Untuk itu, perlu dilakukan audit tertentu terhadap realisasi pembayaran pekerjaan tersebut," katanya, Rabu (30/11).
ADVERTISEMENT
Sementara kegiatan kedua, yakni penggunaan anggaran bantuan dana hibah Pemda Halut sebesar Rp 1.436.000.000 melalui Yayasan Rumah Sakit Hohidiai. Anggaran itu untuk mendukung tempat isolasi pasien COVID-19, dengan keseluruhan pasien 431 orang, yang tercatat 351 orang sembuh dan 21 orang meninggal, dalam penggunaannya belum secara jelas terinci dengan baik.
"Sehingga perlu dilakukan audit lebih lanjut. Demikian juga untuk penggunaan belanja bahan habis pakai, antara lain Supplies Masker, Alkohol, Microguard (baju azmat), Kaca Mata (google), Sepatu Boot dan Sarung Tangan Steril, yang belum tercatat dengan baik sehingga dapat menimbulkan potensi tuntutan ganti rugi terhadap jumlah dana hibah yang telah terealisasi," katanya.
Kegiatan ketiga meliputi ketersediaan stok obat COVID-19 di Gudang Obat Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara menjadi berlimpah (Over Capacity). Hal itu terjadi karena jumlah obat yang diadakan melebihi dengan kebutuhan riil di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Ketersediaan atau stok obat COVID-19 di gudang obat instalasi farmasi Dinas Kesehatan menjadi over capacity dan mengakibatkan sisa pada stock obat menjadi tidak berdaya guna atau berpotensi stock obat hilang," akuinya.
Sementara kegiatan kelima, potensi pengembalian tuntutan ganti rugi terhadap proses pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19 yang bersumber dari DAK BOK Puskesmas.
Di mana, tambah ia, telah dilakukan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), yaitu jas hujan, masker, microgard (baju azmat), kaca mata (google), sepatu boat, dan sarung tangan steril. Tapi pihak Puskesmas belum memiliki pengalaman dalam melakukan pengadaan barang atau jasa.
"Maka terjadi ketidaklengkapan dokumen dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan hanya berdasarkan faktur pembelian pihak pelaksana pengadaan. Hal tersebut menimbulkan potensi tuntutan ganti rugi terhadap jumlah yang telah terealisasi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kegiatan kelima, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara belum maksimal memformulasikan perhitungan insentif tenaga kesehatan pelacakan kontak pasien COVID-19 yang sesuai dengan output kegiatan. Mereka hanya melampirkan bukti dukung pembayaran tenaga kesehatan.
"Hal tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran terhadap insentif tenaga kesehatan dalam penanganan COVID-19," jelasnya.
Kegiatan keenam termasuk dalam penanganan pandemi COVID-19 melalui RSUD Tobelo yang melakukan testing, meliputi pengambilan dan pemeriksaan spesimen yang memiliki gejala saluran pernafasan akut (ISPA) untuk mengkonfirmasi kasus positif COVID-19.
Sementara RSUD Tobelo belum memiliki alat-alat tersebut, sehingga PT NHM melakukan hibah barang berupa satu unit mesin Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan Tes Cepat Molekuler (TCM).
"Namun, hal tersebut belum dilakukan pencatatan aset hibah oleh RSUD Tobelo selaku penerima hibah, sehingga menimbulkan potensi kerawanan hilangnya aset karena belum tertibnya penatausahaan terhadap alat hibah," pungkasnya.
ADVERTISEMENT