651 Napi di Maluku Utara Dapat Remisi Saat HUT ke-74 RI

Konten Media Partner
17 Agustus 2019 19:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali saat memberikan remisi pada napi di Rutan Ternate. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali saat memberikan remisi pada napi di Rutan Ternate. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke - 74 Republik Indonesia (RI), Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Al Yasin Ali, mengeluarkan surat keputusan (SK) remisi terhadap 651 warga binaan pada seluruh lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan di jajaran kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perwakilan Malut.
ADVERTISEMENT
Dari remisi kemerdekaan itu, 4 orang yang tercatat dalam kasus tindak pidana umum (Pidum) dinyatakan bebas. Masing-masing dari dua orang itu, berada di Rutan Kelas IIB Jambula Ternate dan Rutan Kelas IIB Soasio Tidore.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur Malut, M Al.Yasin Ali, berpesan agar narapidana yang memperoleh remisi ini, tetap meningkatkan keimanan kepada tuhan yang maha esa.
"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang punyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan," ucap Yasonna H. Laoly melalui Wagub Malut, Al Yasin Ali, Sabtu (17/8/2019)
Wakil Gubernur Maluku Utara saat Upacara HUT ke-74 RI di Rutan Ternate. Foto: Istimewa
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Malut, Muji Raharjo, mengaku bahagia di momentum HUT ke - 47 RI ini. Sebab setiap tahun warga binaan di Malut memperoleh remisi. Bahkan jumlahnya meningkat. "Remisi adalah barometer penilaian atas perilaku mereka selama berada di Lapas maupun Rutan," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, jumlah warga binaan yang ditahan di Lapas dan Rutan se Malut kurang lebih 1.100 orang. Dari jumlah tersebut, 651 mendapat remisi pengurangan masa tahanan. Sedangkan 4 orang lainnya langsung bebas.
Menurut Muji, pemberian remisi terhadap warga binaan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Dan hal tersebut tidak diperoleh tanpa penilaian khusus. "Ini tidak mungkin didapat jika mereka tidak melakukan perbuatan yang baik selama di dalam. Bahkan jika ada yang melakukan pelanggaran, maka usulan remisi angsung dicabut tanpa kompromi," tegasnya. (C04)
Editor: Olis