Ada Pencuri Spesialis Kos di Ternate, iPhone hingga Kawasaki D-Tracker Digondol

Konten Media Partner
28 Juni 2021 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pencurian di Mapolsek Ternate Selatan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pencurian di Mapolsek Ternate Selatan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pencuri spesialis barang elektronik dan kendaraan bermotor diciduk Tim Buser Beruang Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial SAB alias Anto tersebut ditangkap di kos-kosan Tiga Putri di Kelurahan Sasa, pada 8 Juni lalu.
Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Suherman dalam konferensi pers di Mapolsek  Ternate Selatan menungkapkan, penangkapan terhadap terduga tersangka dilakukan setelah anggota menerima laporan pengaduan masyarakat.
"Ada masyarakat yang laporan ke SPKT dan laporan itu langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan," ungkap Suherman, Senin (28/6).
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Yamaha Vino dan Kawasaki D-Tracker, 2 unit laptop Asus dan 1 Acer, 1 unit kulkas, 1 unit televisi, 3 pasang speaker aktif serta 10 unit ponsel masing-masing 2 iPhone, 4 Vivo, 2 Redmi, 1 Realme, dan 1 Oppo.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti ini kita amankan di lokasi berbeda di wilayah Kota Ternate," tutur Suherman.
Suherman bilang, tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang sering kali keluar masuk penjara.
"Dari barang bukti yang diamankan dan sesuai pengakuan, dia sudah melakukan aksinya di 6 titik, baik di kos-kosan Tiga Putri Kelurahan Sasa, kos-kosan lingkungan Skep, kos-kosan putri lingkungan Dufa-Dufa, kos-kosan lingkungan Jati, kapal Aksar tujuan Bacan dan kapal Queen Marry tujuan Bacan," paparnya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami keterlibatan orang lain dalam aksi yang telah dilakukan tersangka.
"Masih didalami dulu, yang pasti modus dia sebelum melakukan aksi dia sudah pantau dan memakai penutup wajah (masker)," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT