news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Akademisi Soroti Isu Renggangnya Hubungan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate

Konten Media Partner
23 Juli 2021 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gunawan A. Tauda. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gunawan A. Tauda. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Hubungan Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M. Tauhid Soleman, dan Wakil Wali Kota Jasri Usman dikabarkan merenggang.
ADVERTISEMENT
Kerenggangan hubungan keduanya diduga lantaran Tauhid tak melibatkan Jasri dalam pengambilan sejumlah kebijakan. Di antaranya adalah pergantian kepala dinas.
Polemik keretakan hubungan keduanya saat ini menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Dosen Hukum Tata Negara Universitas Khairun, Gunawan A. Tauda.
“Secara hukum, kewenangan Wakil Wali Kota tidak ada sama sekali alias nol. Menurut saya, semua tindakan Wali Kota dalam penggantian pejabat di dinas dan badan pada perangkat daerah tertentu sudah sah menurut hukum,” jelas Gunawan, Jumat (23/7).
Meski begitu, sambung dia, secara politik dalam praktik administrasi pemerintahan Wakil Wali Kota memiliki peran yang signifikan karena keterpilihan keduanya dalam pilkada merupakan satu paket pasangan calon.
“Wakil kepala daerah merupakan ‘ban cadangan’, diperlukan ketika terjadi kondisi abnormal berupa kepala daerah berhalangan sementara ataupun berhalangan tetap. Biasanya ada kontrak politik yang tidak tertulis antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota berupa pembagian peran, misalkan pengisian jabatan pada perangkat daerah tertentu, pemberian peran dalam aspek pengelolaan ekonomi dan lainnya,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Gunawan bilang, prinsipnya di daerah hanya ada satu matahari, tidak boleh ada matahari kembar. Bila ini terjadi maka akan mengganggu jalannya roda pemerintahan.
“Semua tindakan hukum atas nama Pemerintah Kota Ternate guna menjalankan urusan pemerintahan merupakan kewenangan mutlak Wali Kota,” pungkasnya.