Anggota DPRD Maluku Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Melawan Polantas

Konten Media Partner
2 Agustus 2021 13:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara resmi menetapkan anggota DPRD Maluku Utara Wahda Z. Imam sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Gerindra itu diduga terlibat dalam kasus dugaan melawan Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang menegurnya karena parkir di bahu jalan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan ketika dikonfirmasi membenarkan Wahda telah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Mengenai kasus oknum anggota DPRD dengan Polantas, minggu lalu telah dilakukan gelar perkara, dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Adip di ruang kerjanya, Senin (2/8).
Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Wahda sebagai tersangka dan dilakukan pemberkasan.
“Penyidik akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, penyidik langsung pemberkasan dan sesegera mungkin dilakukan tahap I,” aku Adip.
Adip bilang, sebelum dilakukan pemeriksaan WZI sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saki terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
“Tentunya akan didahului pemeriksaan saksi-saksi yang lainnya, setelah itu baru WZI diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya.