Anggota Komisi III DPRD Ternate Geram soal Galian C di Tobololo

Konten Media Partner
27 Februari 2021 11:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi galian C di Kelurahan Tobololo, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Foto: Tim JMG
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi galian C di Kelurahan Tobololo, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Foto: Tim JMG
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, benar-benar geram aktivitas galian C yang masih berlangsung di Kelurahan Tobololo.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Ketua Fraksi Nasional Demokrat Kota Ternate itu menyebut, pengrusakan lingkungan hingga prosedur perizinan yang serampangan menunjukkan seperti ketiadaan pemerintah.
“Kita di Kota Ternate tidak ada pemerintah,” ucap Nurlela kepada sejumlah wartawan usai menggelar pertemuan bersama warga Tobololo, beberapa waktu lalu.
Ia bilang, untuk dapat melakukan aktivitas pertambangan, pihak penambang wajib mengikuti mekanisme, yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pada lembaga berwenang.
“Ada Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kecamatan hingga Kelurahan. Nah, aktivitas ini bisa dilakukan apabila semua izin dipenuhi,” terangnya.
Ia justru menilai, banyak kejanggalan dari aktivitas galian kategori non-logam dan mineral di Kota Ternate itu. Terutama di Tobololo.
ADVERTISEMENT
“Karena tahap penambangan sudah berjalan walau tidak mengantongi izin (tambang),” katanya.
Di satu sisi, lanjut Nurlela, terdapat beragam versi lintas instansi. Seperti pada rapat dengar pendapat kemarin, baik TKPRD, DPMPTSP maupun DLH, tidak memiliki satu pemikiran yang serius soal dampak terhadap lingkungan.
“Jadi pemerataan lahan untuk dijadikan kawasan permukiman itu adalah modus. Karena bukitnya dipotong, materialnya dijual,” ungkapnya.
Fraksi NasDem pun akan mengambil sikap dengan membentuk panitia khusus terkait persoalan tersebut.
“Besok torang (kami) proses suratnya. Semoga fraksi lain setuju,” harap Nurlela.
_____
Julfikar Sangaji