Anggota Polres Sula Bekuk Tahanan Pembunuhan Setelah 17 Hari Lari dari Sel

Konten Media Partner
19 November 2022 18:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat diringkus di hutan Desa Waihama, Kepulauan Sula. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diringkus di hutan Desa Waihama, Kepulauan Sula. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Gabriel Ola, tahanan Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang melarikan diri bersama tiga rekannya 17 hari lalu akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (19/11).
ADVERTISEMENT
Gabriel yang diketahui sebagai tahanan pembunuhan satu keluarga ini diringkus di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, sekira pukul 17.06 WIT.
Sementara, tiga tahanan yang melarikan diri bersama Gabriel pada Rabu (2/11) itu lebih dulu diringkus atas bantuan informasi dari masyarakat.
Tiga orang tahanan tersebut masing-masing bernama Nainana sebagai tersangka kasus pencurian, Julfahrin Golam terlibat kasus pencabulan, dan Sahril Ipa, tersangka kasus pencurian.
Saat ini, Gabriel telah diamankan di Mapolres Kepulauan Sula.
Kapolres Kepsul, AKBP Cahyo Widyatmoko, saat dikonfirmasi, mengatakan penangkapan Gabriel tak lepas dari doa dan usaha dari rekan-rekan anggota Polres.
“Alhamdulillah, atas doa seluruh rekan-rekan, kami bisa amankan yang bersangkutan.” pungkasnya. (KLS)