Aniaya Atasan di Kantor, ASN di Maluku Utara Jadi Tersangka

Konten Media Partner
7 September 2021 13:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara dipolisikan lantaran diduga menganiaya atasannya.
ADVERTISEMENT
Akibat penganiayaan itu, korban berinisial FG mengalami luka sobek di kepala dan bengkak di kakinya.
Pelaku yang berinisial SMA merupakan staf di Disperkim. Ia telah berstatus tersangka setelah dilaporkan ke Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Berkas perkara kasus ini juga telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dan akan dilakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Informasi yang diterima cermat, penganiayaan itu berawal saat korban menanyakan kunci ruangan di lantai 2 kantor Disperkim di grup WhatsApp. Pertanyaan tersebut tak direspon.
Seminggu kemudian, korban kembali bertanya karena ruangan tersebut sudah terkunci selama 2 minggu. Korban dan pelaku lantas terlibat perdebatan di dalam grup.
Korban kemudian mengatakan, jika pintu ruangan tidak dibuka ia akan mendobrak pintu dengan meminta izin Sekretaris Dinas Perkim.
ADVERTISEMENT
Entah mengapa, pelaku kemudian melakukan pengancaman ke korban. Ia bilang, jika korban nekat mendobrak maka korban akan dibuatnya berdarah.
Pada 4 Agustus, korban dan salah satu staf Dinas Pariwisata menuju ruangan Sekretaris Dinas (Sekdis) untuk mencari solusi membuka ruangan. Namun ia diadang pelaku di tangga.
Pelaku lalu melempari korban dengan 2 buah kursi besi stainless. Kursi mengenai kepala korban yang langsung melarikan diri bersimbah darah.
Korban terluka di bagian kepala usai dilempari kursi oleh pelaku. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
Namun korban terpeleset sehingga mengakibatkan bengkak di area kaki kanannya.
Korban FG langsung membuat Laporan Polisi di Polsek Oba Utara dengan nomor LP/05/VIII/2021/Malut/Res Tidore/Sek Obut tanggal 4 Agustus 2021 tentang penganiayaan.
Kapolsek Oba Utara, IPTU Irfan Firdaus saat dikonfirmasi membenarkan saat ini pihaknya sudah menangani kasus tersebut dan telah dinyatakan P21 oleh Kejari Tidore Kepulauan.
ADVERTISEMENT
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek,” jelas Irfan, Selasa (7/9).
“Penyidik sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap II,” pungkasnya.
Sementara korban FG yang juga Kasubag Perencanaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Disperkim Maluku Utara mengucapkan terima kasih kepada Polsek Oba Utara yang telah memproses laporannya dengan cepat.
“Kinerja Polsek Oba Utara patut diapresiasi, karena saya selaku korban sangat puas dengan proses kasus ini. Sekarang berkas kasusnya sudah dinyatakan P21,” ucapnya.