Aparat Desa di Sula Diduga Terima BLT, Warga Minta Polisi Periksa Kepala Desa

Konten Media Partner
30 April 2022 20:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Sejumlah warga Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, menyoroti kebijakan Kepala Desa Paslal, Sudarno Kaufua.
ADVERTISEMENT
Sebab, Ketua RT hingga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Paslal diduga menerima bantuan langsung tunai (BLT).
"Padahal aparat desa ini sudah digaji menggunakan dana desa, tapi kenapa masih terima BLT," ungkap Idham Duwila, warga Desa Paslal, Sabtu (30/4).
Ia menilai, kebijakan menyalurkan BLT ke aparat pemerintahan desa adalah tindakan keliru. "Karena kriteria BLT tidak tepat sasaran," tandas Idham.
Idham pun mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti persoalan ini. "Karena kebijakan kepala desa sudah masuk pidana," ucapnya.
Indrawati, warga Desa Paslal lainnya, mengaku pada BLT triwulan I tahun 2022 dirinya tidak terdaftar sebagai penerima.
"Padahal, tahun-tahun sebelumnya saya terima. Karena nama saya masuk dalam daftar penerima BLT," katanya.
Ia mencoba menanyakan hal itu ke kepala desa. Karena namanya tercatat di papan informasi. "Saat saya tanya, Pak Kades tidak hiraukan," sesalnya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Sudarno menjelaskan bahwa Ketua RT masuk dalam kriteria penerima BLT. "Karena gajinya hanya Rp 300 ribu," tandasnya.
"Sedangkan untuk Ketua BPD, karena SK (surat keputusan) belum ada, jadi dia juga berhak menerima BLT tersebut," ungkap Sudarno.
Terkait penjelasan Indrawati soal BLT, Sudarno bilang, saat musyawarah desa, Indrawati tidak berada di tempat. "Domisilnya juga tidak jelas," katanya.
Menurut Sudarno, keputusannya sesuai hasil pendataan di lapangan. Dan Indrawati tidak berhak menerima BLT.
"Karena dia terdata di 3 tempat, yaitu Desa Paslal, Kaporo, dan Sanana," terangnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana Desa, penerima BLT terdiri dari 5 kriteria sebagai berikut:
1. Keluarga miskin yang berdomisili di desa tersebut, dan termasuk dalam kategori Kemiskinan ekstrim.
ADVERTISEMENT
2. Kehilangan mata pencaharian.
3. Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
4. Keluarga miskin yang terdampak COVID-19.
5. Rumah tangga dengan anggota tunggal yang sudah lanjut usia.
---
Iwan Setiawan Umamit