Aparat Penegak Hukum di Maluku Utara Gelar Rakor Satukan Persepsi

Konten Media Partner
15 Juni 2021 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara M. Adnan didampingi Kadivpas saat diwawancarai. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara M. Adnan didampingi Kadivpas saat diwawancarai. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara membangun komunikasi melalui rapat koordinasi sinergitas bersama antarinstansi penegak hukum di daerah, Selasa (15/6).
ADVERTISEMENT
Rakor tersebut dihadiri lembaga penegak hukum, yakni Forum Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol).
Rakor dengan tema “Membangun Sinergitas Aparatur Penegak Hukum yang Transparan Bersih dan Berkeadilan di Maluku Utara” ini juga melibatkan seluruh Unit Pelaksana Tugas (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Maluku Utara.
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, M. Adnan kepada cermat mengatakan dengan adanya rakor Dilkumjakpol seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) lebih bersinergi untuk menyamakan persepsi.
“Kita bisa menyamakan persepsi penegakan hukum, memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Adnan di Ternate, didampingi Kadivpas Kemenkumham Maluku Utara, Teguh Wibowo.
Adnan menjelaskan, dalam pelaksanaan rakor ada beberapa poin yang dibahas, salah satunya permasalahan COVID-9, di mana ada kebijakan dari kementerian tentang pemberian asimilasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.
ADVERTISEMENT
“Ada beberapa kebijakan dari pusat, sehingga kami harus menyosialisasikan kepada APH, terutama dalam hal kebijakan pemberian asimilasi dalam masa pandemi,” katanya.
Tak hanya asimilasi, sambungnya, tahanan-tahanan yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan pun belum bisa diterima untuk ditahan di Lapas dan Rutan.
“Biasanya tahanan yang masih dalam proses oleh Kepolisian dan Kejaksaan, biasanya langsung dititipkan ke Rutan dan Lapas. Namun saat pandemi ada kebijakan untuk tahanan ditahan di Rutan APH. Kami bisa menerima setelah kasusnya sudah bergulir ke sidang Pengadilan,” jelasnya.
“Ini yang harus diberikan pemahaman untuk menyatukan persepsi, supaya tidak terjadi kesalapahaman di APH,” pungkas Adnan.