ASN Malut Terobos Masuk Halteng Tanpa Dokumen Kesehatan Bebas Corona

Konten Media Partner
4 Juni 2020 21:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas COVID-19 di Pos Moriala, saat memeriksa salah satu ASN yang hendak masuk ke Halmahera Tengah, Maluku Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satgas COVID-19 di Pos Moriala, saat memeriksa salah satu ASN yang hendak masuk ke Halmahera Tengah, Maluku Utara. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara kedapatan bersama salah satu perempuan, menggunakan mobil, masuk ke wilayah Kabupaten Halmahera Tengah tanpa mengantongi dokumen kesehatan dan hasil rapid test.
ADVERTISEMENT
Halid Andisi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ksatpol PP) yang juga selaku koordinator pos Moriala kepada cermat mengatakan, Oknum ASN tersebut tidak kooperatif pada saat diperiksa dan diminta keterangan.
Bahkan, ia sempat melarikan diri ke arah Desa Gamaf, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah. Sampai anggota satpol PP dan kepolisian mengejar oknum ASN hingga yang bersangkutan dapat ditangkap kembali. Oknum tersebut menggunakan mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi DG….N.
Satgas COVID-19 di Pos Moriala, saat memeriksa salah satu ASN yang hendak masuk ke Halmahera Tengah, Maluku Utara, tanpa membawa surat keterangan bebas COVID-19. Foto: Istimewa
“Oknum ASN tersebut mengunakan mobil pribadi bersama satu orang perempuan. Sudah ditangkap di Desa Gamaf. Sementara di perjalanan menuju Weda untuk diminta keterangan dan didata lalu disuruh kembali ke Sofifi,” Kata Halid, kepada cermat, malam ini, Kamis (04/6).
Sebelumnya, salah satu petugas Kesehatan Gugus Tugas COVID-19 Halteng, meminta yang bersangkutan, oknum ASN untuk tidak bisa masuk ke Halteng karena tidak membawa sejumlah surat keterangan. Namun, larangan tersebut tidak dipatuhi. Oknum ASN itu malah berkilah, kalau ia ke Halteng atas perintah atasan untuk mengambil Apel Pagi di kantor Samsat Halteng.
ADVERTISEMENT
"Saya ini diperintahkan langsung oleh atasan saya di provinsi untuk ambil apel di Halmahera Tengah,” kata ASN tersebut. Oknum ASN itu bilang, dirinya tidak membawa sejumlah surat tersebut lantaran terburu-buru, selain itu, ia dalam situasi mendesak karena perintah atasan.
"Saya ini datang ambil apel karena ada laporan di Halmahera Tengah banyak yang tidak berkantor sehingga perintah atasan saya harus ambil Apel," Katanya.
Sikap yang ditunjukkan oknum itu pun membuat sejumlah petugas penanganan COVID-19 di Pos Moreala mengaku kesal. Pasalnya, masyarakat bisa yang hendak ke Halteng tanpa sejumlah dokumen disuruh kembali ke daerah asal. Sementara seorang ASN tidak mentaati instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Halteng.
Dalam instruksi bupati nomor 35/UM/2020 tentang perubahan kedua atas instruksi bupati nomor 32 tentang pencegahan penyebaran virus corona disease atau COVID-19 yang dikeluarkan Selasa (27/5) ditegaskan, siapa pun dia, baik itu warga, terutama ASN yang dengan terpaksa melakukan perjalanan ke daerah terjangkit baik di dalam maupun di luar Maluku Utara (Malut), dilarang kembali ke Halteng.
ADVERTISEMENT
Mereka dapat kembali ke Halteng terkecuali membawa sertakan surat keterangan sehat bebas COVID-19 beserta surat keterangan non reaktif rapid test dari dinas kesehatan (Dinkes), dan Rumah Sakit Umum (RSU) daerah asal.
Selain itu, diwajibkan melapor diri ke tim gugus tugas, dan melakukan karantina rumah atau isolasi diri (IDS) selama 14 hari di bawah pengawasan tim gugus tugas COVID-19.
Selain itu bagi ASN, instansi vertikal, dan BUMN/BUMD, maupun TNI, dan Polri yang melaksanakan tugas ke luar daerah wajib mengantongi izin tertulis atau surat tugas dari pimpinan.
Wakil bupati Halteng, Abd Rahim Odeyani, ketika dihubungi cermat mengatakan, jika tidak miliki surat tugas dari pimpinan instansinya maupun tanpa miliki surat rapid test, agar segera disuruh balik ke daerah asal. (Ril)
ADVERTISEMENT
****
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.