Ayah di Tidore Cabuli Anak Kandungnya yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan

Konten Media Partner
23 Juli 2021 19:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Seorang pria asal Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, diduga mencabuli putri kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, remaja yang duduk di bangku SMP itu kini tengah mengandung 4 bulan.
Aksi bejat S baru terungkap Senin (19/7) kemarin saat ibu kandung korban mencurigai kondisi fisik korban. Setelah diusut, korban mengakui telah dihamili ayahnya sendiri.
Ibu kandung korban, N, mengungkapkan, ia dan suaminya telah hidup terpisah sejak Desember 2019. Sejak saat itu, korban dan adiknya tinggal bersama pelaku.
“Saya tinggal di rumah orang tua,” ungkap N, Jumat (23/7).
Menurut N, saat melepaskan anak-anaknya tinggal bersama ayah mereka, ia sudah mewanti-wanti S agar tidak pernah menyakiti anak-anak.
Selama tinggal bersama, korban dan adiknya dilarang keluar rumah. Keduanya juga tak dibolehkan bergaul dengan teman-temannya. Kemana pun pelaku pergi, kedua anak itu selalu dibawa serta.
ADVERTISEMENT
Sehari sebelum lebaran Idul Adha, sambung N, korban dan adiknya datang kepadanya. Ia lantas memperhatikan fisik anak pertamanya yang terlihat berbeda.
Saat N memegang perut putrinya, kain berwarna biru yang diikatkan di pinggang korban melorot.
"Saya tanya kenapa kamu ikat pinggang, dan dia mengaku disuruh papanya supaya perutnya tidak membesar. Saya langsung menangis dan meminta saudara saya datang ke rumah untuk lihat kondisinya,” tutur N.
N juga memanggil bidan untuk memeriksa kondisi putrinya. Awalnya, korban sempat menolak. Namun N memaksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan tanda-tanda kehamilan.
Korban juga dites kehamilan sebanyak dua kali dan hasilnya sama-sama positif.
"Setelah kami interogasi, dia akhirnya mengaku bahwa pelakunya papanya,” ucap N.
Korban Diancam
Selama mengalami kekerasan seksual, korban juga mengaku diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan pisau dan parang jika menolak keinginannya. Aksi ini dilakukan pelaku sebanyak belasan kali.
ADVERTISEMENT
"Pelaku memukul korban sampai pingsan baru pelaku mulai melakukan perbuatan itu. Korban juga mengaku ke bidan bahwa sudah 4 bulan tidak haid," aku N.
Setelah korban menceritakan seluruh perbuatan pelaku, N kemudian mendatangi kantor polisi pada Rabu (21/7) untuk melaporkan perbuatan tersebut.
"Karena saat itu, pelaku juga diketahui berencana lari dari rumah," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Tidore, IPTU Redha Astrian yang dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut tengah ditangani Polres. Saat ini, penyidik sedang mendalami keterangan pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan bejatnya itu dilakukannya akhir 2020.
"Tapi kami mau dalami lagi, seperti di September berapa kali melakukan dan Desember berapa kali melakukan," tutur Redha.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Polres dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Ia dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(BCS)