Balai Karantina Pertanian Ternate Tolak Ratusan Kilo Daging dari Denpasar
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Yusup Patiroy, mengatakan daging tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal.
Selain itu, pengecekan melalui Bandara Sultan Baabullah Ternate tersebut, pihak Karantina juga menemukan puluhan kilogram daging tanpa dokumen.
Rinciannya, 7 kilogram daging sapi wagyu, 10 kilogram iga kambing, 20 kilogram iga sapi kecil, 50 kilogram daging sapi, dan 50 kilogram daging sapi kepingan salju tanpa dokumen.
"Saat diperiksa, bahan asal hewan ini tidak dilengkapi dokumen kesehatan. Maka kami mengambil tindakan karantina penahanan," tandasnya.
Yusup bilang, ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 33 ayat (1).
"Media pembawa seperti hewan, produk hewan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia bilang, pemilik daging diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen. "Kalau tidak dipenuhi, maka dilakukan tindakan penolakan," tandasnya.
Sertifikat kesehatan dari daerah asal sangat diperlukan. Tujuannya untuk memastikan apakah hewan, tumbuhan, dan produk turunan yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat atau tidak.
"Aturan ini sangat penting untuk menghindari terjadinya penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan," jelasnya.
Ia menambahkan, pengawalan kegiatan penolakan dilakukan oleh pejabat Balai Karantina Pertanian Ternate dan disaksikan kepolisian Bandara.
"Untuk memastikan bahwa apakah media pembawa tersebut dikembalikan ke daerah asalnya atau tidak," pungkasnya.
---
Sansul Sardi